Zulhas Bocorkan Barang Impor Murah yang Bisa Dijual Online, Apa Saja?

Zulhas Bocorkan Barang Impor Murah yang Bisa Dijual Online, Apa Saja?

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Kamis, 10 Agu 2023 16:55 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas)
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas)/Foto: Sylke Febrina/detikcom
Jakarta -

Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) masih berproses. Salah satu aturan yang direvisi mengenai penjualan barang impor.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, akan ada positive list atau daftar produk-produk murah luar negeri yang masih diizinkan untuk diimpor langsung lewat platform online. Syarat utama dari positive list ini adalah produk tersebut belum diproduksi di Indonesia.

"Nanti ada positive list, nggak semuanya, misal orang mau beli buah-buahan alpukat, kita kan banyak alpukat. Itu tidak termasuk positive list karena alpukat banyak di sini. Positive list itu kita nggak punya (Indonesia) dan boleh dijual," kata menteri yang akrab disapa Zulhas di Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulhas juga mewanti-wanti jangan sampai social commerce menjual produk impor yang sudah mampu diproduksi di tanah air, misalnya mangga. Menurutnya produk seperti ini akan masuk ke dalam negative list alias barang yang tidak diizinkan penjualannya di social commerce.

"Ketiga harus jelas asal-usul barangnya. Punya SNI, kalau Anda beli siapa yang jamin. Barangnya benar nggak, sesuai nggak. Harus jelas asal usulnya. Ada lagi, belanja 1 pesanan nilainya US$ 100 ," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, lewat aturan tersebut Kemendag juga akan mewajibkan social commerce maupun e-commerce untuk punya izin usaha perdagangan. Kemudian, keduanya juga tidak diperbolehkan untuk menjadi produsen.

"Platform digital tidak boleh jadi produsen, misalnya Kompas media nggak bisa dong beli celana merek kompas, atau TikTok dia platform nggak boleh jualan merek minuman TikTok," ujarnya.

Zulhas mengatakan, hingga saat ini revisi Permendag tersebut masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Ia berharap, Agustus ini revisi aturan tersebut bisa rampung dan siap disosialisasikan.

"Mudah-mudahan sebulan ini (Agustus) jadi, atau bulan depan lah," pungkasnya.

(ara/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads