AS Tidak Bisa Lagi Verifikasi Tekstil RI Sepihak
Senin, 02 Okt 2006 18:09 WIB
Jakarta -
Pemerintah AS tidak bisa lagi melakukan verifikasi sepihak terhadap tesktil dan produk tekstil (TPT) asal Indonesia. Jika ada yang mencurigakan akan dilakukan verifikasi bersama antara Departemen Perdagangan RI dan Bea Cukai AS.Kesepakatan tersebut merupakan salah satu hasil MoU RI-AS mengenai verifikasi Surat Keterangan Asal (SKA)."Dalam MoU itu mereka (AS) minta kita verifikasi dalam waktu 30 hari memberikan data lewat website, kalau hasil verifikasi kita sudah bisa menjawab kecurigaanmereka stop sampaii disitu," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan, Diah Maulida.Hal itu disampaikan Diah, saat ditemui diruang kerjanya Gedung Departemen Perdagangan, Jalan Ridwan Rais, Jakarta (2/9/2006).Namun jika AS punya bukti atau hasil verifikasi Indonesia menunjukkan ada yangmencurigakan maka akan dilakukan joint verifikasi. "Artinya mereka tidak bisa jalan sendiri, tiba-tiba datang periksa pabrik, dalam MoU itu juga disebutkan verifikasi ke pabrik jadwalnya harus jelas, berapa pabrik yang mau di verifikasi kedua belah pihak harus sepakat dulu," kata Diah.Pemeriksaan juga harus seizin perusahaan yang bersangkutan jika perusahaannya benar pasti akan mempersilahkan."Saya melihatnya kalau sampai terjadi joint verifiaksi pasti mereka punya bukti lengkap," tambah Diah.Menurut Diah, target MoU ini betul-betul pelakunya bisa ditangkap baik eksportir maupun importir. Sekarang belum bisa menuduh yang melakukan transhipment ini dari mana."Kemampuan investigator AS hebat termasuk dalam MoU itu permintaan untuk capacity building untk melatih investigasi kita terhadap penelusuran barang. Mereka bisa sampai telusuri benangnya, mereka punya data base bahwa negara yang dmaksud tidak memproduksi barang tersebut, kehebatan Bea Cukai AS ida punya data mengenai lalu lintas kapal seluruh dunia, kalau kita belum punya," ujarnya.
(ir/ir)










































