Pengumuman! Voting PKPU Amarta Karya Diundur ke Awal September

Pengumuman! Voting PKPU Amarta Karya Diundur ke Awal September

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Senin, 14 Agu 2023 21:26 WIB
Amarta Karya
Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

Agenda voting atau pemungutan suara untuk Proposal Perdamaian yang diajukan PT Amarta Karya diundur hingga awal September 2023. Agenda tersebut harus dijadwal ulang karena ada permohonan dari kreditur separatis untuk perpanjangan masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perusahaan.

Informasi ini disampaikan oleh Corporate Secretary Amarta Karya Brisben Rasyid. Sebelumnya, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan perpanjangan dan voting akan dilaksanakan pada hari ini, Senin, (14/8/2023).

Brisben mengatakan hingga kini belum ada kesepakatan yang terbentuk antara debitur dan kreditur separatis atas proposal perdamaian yang sudah disampaikan pada tanggal 3 Agustus 2023. Atas dasar kondisi ini, sesuai permohonan dari kreditur separatis, akan ada penyesuaian kembali terhadap proposal perdamaian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas pertimbangan tersebut Hakim Pengawas memutuskan perpanjangan & pemungutan suara (voting) yang semula dilaksanakan pada hari Senin, 14 Agustus 2023, diundur menjadi pada awal bulan September 2023 mendatang," kata Brisben, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (14/8/2023).

Meski demikian, Brisben mengatakan, manajemen tetap berkomitmen untuk memberikan proposal perdamaian dengan skema penyelesaian terbaik untuk seluruh pihak, terutama untuk Kreditur Konkuren khususnya skala UMKM.

ADVERTISEMENT

Sebagai tambahan informasi, proses PKPU Amarta Karya saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berlangsung selama kurang lebih 220 hari. Proses ini mendekati akhir yaitu voting dari para kreditur untuk menentukan diterima atau tidaknya proposal perdamaian yang diajukan oleh Amarta Karya sebagai debitur.

Perusahaan berjanji akan membayarkan 100% utang ke vendor dalam proposal perdamaian yang ditawarkan kepada para kreditur. Adapun skemanya yakni 35% akan dibayarkan di depan dan sisanya akan diselesaikan jangka panjang.

Sementara itu, pada saat pemaparan proposal perdamaian terakhir yang disampaikan oleh Amarta Karya selaku debitur, sejumlah kreditur konkuren berharap bahwa proposal perdamaian tersebut tidak direvisi kembali, sehingga dapat segera dilakukan pemungutan voting dan Amarta Karya tidak dipailitkan.

"Proposal perdamaian ini diharapkan menjadi solusi terbaik, utamanya bagi kreditur konkuren yang kebanyakan UMKM. Pada intinya, kreditur konkuren ingin segera dibayar kita tidak ingin dipailitkan," ujar Asep Saepudin dari salah satu kreditur konkuren dalam keterangan tertulis, Kamis (10/8/2023).

(hns/hns)

Hide Ads