Harta Rafael Alun 'Dikuras', Kini Anaknya Harus Bayar Ganti Rugi Rp 120 M

Harta Rafael Alun 'Dikuras', Kini Anaknya Harus Bayar Ganti Rugi Rp 120 M

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 15 Agu 2023 15:59 WIB
Mario Dandy Satriyo menjalani sidang tuntutan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Tiba di PN Jaksel, Mario Dandy memakai rompi tahanan.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Putra mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo (20) dijatuhi tuntutan 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17).

Selain itu ia juga perlu membayar biaya ganti rugi (restitusi) sebesar Rp 120 miliar kepada korban. Angka restitusi yang harus dibayar Mario Dandy ini muncul berdasarkan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dijelaskan bila jumlah ganti rugi sangat besar lantaran adanya biaya kesehatan dan pemulihan, kemudian potensi penurunan kualitas hidup korban, serta kerugian lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Rafael Alun mengaku tidak mau membayarkan restitusi kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya itu. Hal ini ia sampaikan melalui surat yang ditulis dari rutan KPK yang dibacakan oleh kuasa hukum Mario Dandy, Nahot Silitonga dalam persidangan pada salah satu sidang yang berlangsung pada Selasa (25/7) kemarin.

"Kami (Rafael beserta keluarganya) menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana (Mario)," tulis Rafael dalam surat dari rutan KPK terkait biaya restitusi kasus ini.

ADVERTISEMENT

Rafael Alun juga beralasan tidak bisa membayarkan uang tersebut lantaran seluruh harta kekayaannya telah dibekukan. Sehingga ia tidak sanggup untuk membayarkan biaya tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada Mario Dandy.

"Saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami yaitu sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial. Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi," tulis Rafael lagi.

Sementara itu berdasarkan catatan detikcom, jumlah harta kekayaan Rafael Alun yang sudah 'dikuras' KPK itu mencapai Rp 150 miliar. Jumlah ini berasal dari 20 aset berupa tanah dan bangunan milik Rafael Alun di 3 Kota yakni Jakarta, Yogyakarta dan Manado.

"KPK pada proses penyidikan perkara tersebut, sejauh ini telah melakukan penyitaan terhadap 20 bidang tanah dan bangunan milik tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), RAT selaku eks pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/6) lalu.

Selain itu KPK juga telah menyita aset milik Rafael Alun di Solo juga berupa dua mobil mewah mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser. Kemudian ada juga satu motor gede Triumph 1200 cc milik Rafael Alun yang berada di Yogyakarta.

Belum selesai di sana, KPK juga sudah membekukan rekening milik Rafael dan menyita uang tunai senilai Rp 37 M yang ia simpan dalam bentuk mata uang asing di safe deposit box sebuah bank BUMN.

Simak Video: Sidang Mario Dandy: Rafael Tak Jadi Saksi Meringankan dan Ogah Bayar Restitusi

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads