Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2005 Disclaimer Lagi

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2005 Disclaimer Lagi

- detikFinance
Selasa, 03 Okt 2006 10:38 WIB
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali tidak memberikan pendapat atau disclaimer terhadap laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tahun 2005. BPK masih menemukan kelemahan yang cukup signifikan pada desain dan implementasi sistem pengendalian intern (SPI) dan berbagai ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Hal tersebut disampaikan Ketua BPK Anwar Nasution saat memaparkan hasil pemeriksaan BPK dalam rapat paripurna DPR di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2006).Kelemahan SPI yang dilaporkan BPK antara lain: prosedur pencatatan dan pelaporan realisasi penerimaan perpajakan sebesar Rp 347,03 triliun atau 70 persen dari pendapatan negara sebesar Rp 493,92 triliun tidak memadai.Selain itu realisasi penerimaan perpajakan tidak dicatat secara berjenjang dari satuan kerja sampai dengan tingkat kementerian negara yakni Depkeu dan tidak dilakukan rekonsiliasi dengan kas negara.Pencatatan dan pelaporan kas dan bank yang tidak memadai atas 1.303 rekening dan deposito senilai Rp 8,54 triliun atas nama pejabat pemerintah yang tidak jelas statusnya. Rekening dan deposito tersebut terdiri dari 680 rekening giro senilai Rp 7,22 triliun dan 623 deposito senilai Rp 1,32 triliun.BPK juga melaporkan pencatatan dan pelaporan piutang yang masih lemah. Piutang tersebut adalah berupa piutang pajak sebesar Rp 29,22 triliun dan piutang BLBI kepada 15 bank dalam likuidasi sebesar Rp 9,29 triliun. BPK tidak yakin atas nilai piutang pajak tersebut, apakah menggambarkan nilai sebenarnya yang dapat direalisasikan karena pembatasan lingkup pemeriksaan piutang pajak tersebut. BPK juga menilai pencatatan dan pelaporan investasi jangka panjang tidak memadai yang meliputi rekening dana investasi (RDI) dan rekening pembangunan daerah sebesar Rp 60,37 triliun, dana bergulir sebesar Rp 2,94 triliun, penyertaan modal pemerintah pada BUMN sebesar Rp 393,10 triliun dan investasi permanen lainnya di Bank Indonesia sebesar Rp 130,23 triliun. Pencatatan dan pelaporan aset lainnya yang tidak memadai meliputi aset eks BPPN sebesar Rp 9,99 triliun dan aset eks kontraktor kerjasama BP Migas sebesar Rp 32,94 triliun. Pencatatan utang luar negeri sebesar Rp 600,11 triliun tidak menghasilkan informasi nilai utang yang sebenarnya dan tidak dilakukan rekonsiliasi secara periodik."Kelemahan sistem pengendalian intern itu dapat berakibat negatif terhadap kemampuan pemerintah dalam mencatat, mengolah, meringkas dan melaporkan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN 2005," ujar Anwar. (qom/nrl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads