Bakal Naik 8%, Segini Gaji PNS Tahun Depan

Bakal Naik 8%, Segini Gaji PNS Tahun Depan

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 16 Agu 2023 15:56 WIB
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri naik 8% dan gaji pensiunan naik 12% untuk 2024. Hal ini diumumkan dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI.

Ia menyampaikan usulan ini disampaikan dengan harapan dapat meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," kata Jokowi dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan kenaikan itu, berapa gaji ASN/TNI Polri dan pensiunan 2024?

Sebelumnya, gaji ASN/PNS 2023 dan pensiunan diatur Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

ADVERTISEMENT

Gaji terendah itu pada golongan I a dengan gaji Rp 1.560.800-Rp 2.335.800, jika naiknya 8% maka gaji golongan I a kemungkinan akan naik menjadi Rp 1.685.664-Rp 2.522.664. Hitungan ini berdasarkan perhitungan gaji saat ini ditambah dengan 8% dari gaji Ia Rp 124.864-Rp 186.864.

Kemudian untuk gaji tertinggi PNS Rp 5.901.200 untuk golongan IV e, jika naiknya 8% maka tahun depan gaji golongan IV e menjadi Rp 6.373.296. Jika hitung dari persetase gaji saat ini kenaikannya Rp 472.096.

Sementara pensiunan untuk golongan I a Rp 1.560.800, jika naiknya 12% maka ditambah Rp 187.296 menjadi Rp 1.748.096. Untuk pensiunan golongan IV e naik 12% kemungkinan naiknya Rp 708.144. Maka gaji pensiunan golongan IV e menjadi Rp 6.609.344.

Namun, nilai kenaikan itu merupakan perhitungan sementara dari tim detikcom. Karena dari pemerintah belum mengeluarkan aturan secara resmi berapa rincian gaji PNS/TNI Polri dan pensiunan tahun 2024.

Berikut daftar gaji pokok PNS dan TNI/Polri serta pensiunan yang dilansir dari situs Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sebelum naik 8% dan 12%:

Gaji PNS Golongan I a sampai I d

I a: Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) - Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)

I b: Rp 1.704.500 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.472.900 (masa kerja 27 tahun)

I c: Rp 1.776.600 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.577.500 (masa kerja 27 tahun)

I d: Rp 1.851.800 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.686.500 (masa kerja 27 tahun)

Gaji PNS Golongan II a sampai II d

II a: Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) - Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)

II b: Rp 2.208.400 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.516.300 (masa kerja 33 tahun)

II c: Rp 2.301.800 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.665.000 (masa kerja 33 tahun)

II d: Rp 2.399.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.820.000 (masa kerja 33 tahun)

Gaji PNS Golongan IIIa sampai IIId

III a: Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun)

III b: Rp 2.688.500 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.415.600 (masa kerja 32 tahun)

III c: Rp 2.802.300 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.602.400 (masa kerja 32 tahun)

III d: Rp 2.920.800 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.797.000 (masa kerja 32 tahun)

Gaji PNS Golongan IVa sampai IVe

IV a: Rp 3.044.300 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.000.000 (masa kerja 32 tahun)

IV b: Rp 3.173.100 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.211.500 (masa kerja 32 tahun)

IV c: Rp 3.307.300 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.431.900 (masa kerja 32 tahun)

IV d: Rp 3.447.200 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.661.700 (masa kerja 32 tahun)

IV e: Rp 3.593.100 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.901.200 (masa kerja 32 tahun)

(ada/rrd)

Hide Ads