Selain Gaji Pokok, Tukin PNS Ikutan Naik?

Selain Gaji Pokok, Tukin PNS Ikutan Naik?

Tim detikcom - detikFinance
Kamis, 17 Agu 2023 13:30 WIB
THR singkatan dari Tunjangan Hari Raya. THR diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja/buruh jelang hari raya keagamaan.
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merestui kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) di 2024. Tahun depan, gaji PNS naik 8%. Tunjangan kinerja (tukin) gimana?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati nilai tukin sendiri ditentukan oleh masing-masing instansi. Karena itu, biasanya jika memang dibutuhkan, maka instansi akan mengajukan kenaikan tukin secara langsung.

"Karena kalau di ASN itu selain kenaikan dari gaji yang diumumkan presiden masing-masing K/L (Kementerian/Lembaga) biasanya juga ada tunjangan kinerja dan beberapa dari K/L," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2024, di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu (16/8) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Mulyani menjelaskan, sesuai dengan namanya, tukin sendiri dihitung berdasarkan kinerja masing-masing PNS. Jika kinerjanya positif, maka biasanya akan diusulkan untuk tukin. "Jadi yang kinerjanya baik mereka juga biasanya mengusulkan kenaikan dari tunjangan kinerja," jelas Sri mulyani.

Di sisi lain, Sri Mulyani mengungkap anggaran untuk kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri sebesar Rp 52 triliun. Anggaran itu untuk kenaikan gaji pokok ASN dan TNI/Polri serta pensiunan yang akan naik masing-masing 8% dan 12%.

ADVERTISEMENT

"ASN TNI/Polri 8% sementara pensiunan 12% kenaikan lebih tinggi. Berapa anggarannya untuk tahun depan? Itu totalnya Rp 52 triliun," katanya.

Rinciannya, untuk ASN pusat Rp 9,4 triliun, sementara pensiunan yang naik 12% itu anggarannya tambahan Rp 7 triliun, dan ASN daerah kenaikan 8% Rp 25,8 triliun.

(fdl/fdl)

Hide Ads