Gaji Polisi Naik 8% Tahun Depan, Tertinggi Jadi Rp 6,4 Juta!

Gaji Polisi Naik 8% Tahun Depan, Tertinggi Jadi Rp 6,4 Juta!

Ilyas Fadilah - detikFinance
Kamis, 17 Agu 2023 15:30 WIB
Barikade polisi menggunakan tameng. dikhy sasrailustrasidetikfoto
Foto: detikcom/dikhy sasra
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan gaji Polri sebesar 8% pada tahun depan. Jokowi berharap kenaikan gaji ini dapat meningkatkan kinerja dan mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons positif kenaikan gaji tersebut.

Usai diumumkan naik, lantas berapa gaji polisi tahun 2024?

Sebagai informasi, dasar pemberian gaji polisi tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019. Gaji diberikan berdasarkan pangkat (golongan) dan masa kerja golongan (MKG).

Gaji terendah Polri ada pada Bhayangkara Dua (Bharada) yang merupakan tingkat pangkat Polri pada golongan kepangkatan Tamtama. Gaji yang diterima berkisar antara Rp 1.643.500 - Rp 2.538.100.

Dengan asumsi kenaikan sebesar 8%, maka gaji yang akan diterima Bharada diperkirakan menjadi Rp 1.768.364 - Rp 2.741.148. Jumlah tersebut didapat dari perhitungan gaji saat ini, ditambah dengan 8% kenaikan gaji atau sebesar Rp 131.480 - Rp 203.048

Berikut rincian lengkapnya:

Gaji Polisi Golongan I (Tamtama)

Bhayangkara Dua (Bharada) = Rp 1.774.980 - Rp 2.741.148
Bhayangkara Satu (Bharatu) = Rp 1.830.492 - Rp 2.826.900
Bhayangkara Kepala (Bharaka) = Rp 1.887.732 - Rp 2.915.352
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) = Rp 1.946.808 - Rp 3.006.612
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) = Rp 2.007.612 - Rp 3.100.572
Ajun Brigadir Polisi (Abrippol) = Rp 2.070.468 - Rp 3.197.556

Gaji Polisi Golongan II (Bintara)

Brigadir Polisi Dua (Bripda) = Rp 2.271.996 - Rp 3.733.668
Brigadir Polisi Satu (Briptu) = Rp 2.343.060 - Rp 3.850.416
Brigadir Polisi (Brigpol) = Rp 2.416.392 - Rp 3.970.836
Brigadir Polisi Kepala (Bripka) = Rp 2.491.992 - Rp 4.095.036
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) = Rp 2.569.860 - Rp 4,223,124
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) = Rp 2.650.320 - Rp 4,355,208

Gaji Polisi Golongan III (Perwira Pertama)

Inspektur Polisi Dua (Ipda) = Rp 2.954.124 - Rp 4.779.216
Inspektur Polisi Satu (Iptu) = Rp 3.046.464 - Rp 5.006.448
Ajun Komisaris Polisi (AKP) = Rp 3.141.828 - Rp 5.163.048

Gaji Polisi Golongan IV (Perwira Menengah)

Komisaris Polisi (Kompol) = Rp 3.240.108 - Rp 5.324.508
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) = Rp 3.341.412 - Rp 5.491.044
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) = Rp 3.445.956 - Rp 5.662.872

Gaji Polisi Golongan IV (Perwira Tinggi)

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen) = Rp 3.553.740 - Rp 5.839.992
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) = Rp 3.664.872 - Rp 6.022.620
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) = Rp 5.485.644 - Rp 6.210.972
Jenderal Polisi = Rp 5.657.256 - Rp 6.405.264

Demikian daftar lengkap gaji polisi yang diumumkan Jokowi akan naik sebesar 8%. Nantinya gaji terendah gaji polisi ada di kisaran Rp 1.768.364 - Rp 2.741.148 untuk pangkat Bhayangkara Dua (Bharada), sementara gaji polisi tertinggi Rp 5.657.256 - Rp 6.405.264 untuk pangkat Jenderal. (ily/fdl)


Hide Ads