Gaji TNI Naik 8% Tahun Depan, Tertinggi Jadi Segini!

Gaji TNI Naik 8% Tahun Depan, Tertinggi Jadi Segini!

Ilyas Fadilah - detikFinance
Kamis, 17 Agu 2023 17:30 WIB
Aparat TNI, Polisi, Dishub DKI Jakarta, dan Satpol PP menggelar patroli skala besar untuk mengantisipasi teror (Andhika Prasetya/detikcom)
Foto: Aparat TNI, Polisi, Dishub DKI Jakarta, dan Satpol PP menggelar patroli skala besar untuk mengantisipasi teror (Andhika Prasetya/detikcom)
Jakarta -

Gaji Tentara Nasional Indonesia (TNI) bakal naik sebesar 8% tahun depan. Hal ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.

Kenaikan gaji TNI diharapkan bisa meningkatkan kinerja, dan mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Lantas, berapa gaji yang bakal diterima TNI tahun depan?

Sebagai informasi, besaran gaji personel TNI sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gaji Prajurit Dua Kelasi Dua pada golongan I (Tamtama) TNI menerima gaji terendah, yakni sebesar Rp 1.643.500-Rp 2.538.100. Dengan kenaikan 8%, asumsinya Prajurit Dua Kelasi Dua bakal menerima gaji Rp 1.774.980 - Rp 2.741.148 tahun depan.

Jumlah tersebut didapat dari perhitungan gaji saat ini, ditambah dengan 8% kenaikan gaji atau sebesar Rp 131.480 - 203.048. Berikut rincian lengkapnya.

ADVERTISEMENT

Gaji TNI Golongan I (Tamtama)

1. Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp 1.774.980 - Rp 2.741.148
2. Prajurit Satu Kelas Satu: Rp 1.830.492 - Rp 2.826.900
3. Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.887.732 - Rp 2.915.352
4. Kopral Dua: Rp 1.946.808 - Rp 3.006.612
5. Kopral Satu: Rp 2.007.612 - Rp 3.100.572
6. Kopral Kepala: Rp 2.070.468 - Rp 3.197.556

Gaji TNI Golongan II Bintara

1. Sersan Dua: Rp 2.271.996 - Rp 3.733.668
2. Sersan Satu: Rp 2.343.060 - Rp 3.850.416
3. Sersan Kepala: Rp 2.416.392 - Rp 3.970.836
4. Sersan Mayor: Rp 2.491.992 - Rp 4.095.036
5. Pembantu Letnan Dua: Rp 2.569.860 - Rp 4.223.124
6. Pembantu Letnan Satu Rp 2.650.320 - Rp 4.355.208

Gaji TNI Golongan III (Perwira Pertama)

1. Letnan Dua: Rp 2.954.124 - Rp 4.779.216
2. Letnan Satu: Rp 3.046.464 - Rp 5.006.448
3. Kapten: Rp 3.141.828 - Rp 5.163.048

Gaji TNI Golongan IV

Perwira Menengah

1. Mayor: Rp 3.240.108 - Rp 5.324.508
2. Letnan Kolonel: Rp 3.341.412 - Rp 5.491.044
3. Kolonel: Rp 3.445.956 - Rp 5.662.872

Perwira Tinggi

1. Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp 3.553.740 - Rp 5.839.992
2. Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp 3.664.872 - Rp 6.022.620
3. Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp 5.485.644 - Rp 6.210.972
4. Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.256 - Rp 6.405.264

Demikian besaran gaji TNI yang bakal diterima tahun depan dengan kenaikan sebesar 8%. Gaji terendah adalah untuk Prajurit Dua Kelasi Dua dengan kisaran Rp 1.774.980 - Rp 2.741.148. Sementara gaji tertinggi adalah Jenderal Laksamana Marsekal dengan kisaran Rp 5.657.256 - Rp 6.405.264.

(ily/fdl)

Hide Ads