Gaji PNS Naik Mulai Tahun Depan, Tukin Tak Termasuk

Gaji PNS Naik Mulai Tahun Depan, Tukin Tak Termasuk

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 18 Agu 2023 10:06 WIB
Gaji PNS naik 5% Tahun Depan
Foto: Nadia Permatasari/Tim infografis
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui kenaikan gaji PNS sebesar 8%. Namun kenaikan gaji ini tidak secara otomatis membuat tunjangan kinerja (tukin) para PNS ikutan naik.

Hal ini seperti yang pernah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya di mana besaran tukin PNS ditentukan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L), bukan pemerintah pusat.

"Karena kalau di ASN itu selain kenaikan dari gaji yang diumumkan presiden masing-masing K/L biasanya juga ada tunjangan kinerja dan beberapa dari K/L," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2024, Rabu (16/8) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Mulyani menjelaskan, seperti namanya tukin sendiri dihitung berdasarkan kinerja masing-masing PNS. Sehingga jika dibutuhkan maka instansi akan mengajukan kenaikan tukin secara langsung.

"Jadi yang kinerjanya baik mereka juga biasanya mengusulkan kenaikan dari tunjangan kinerja," jelas Sri mulyani.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, kenaikan gaji para abdi negara tersebut disampaikan langsung oleh Jokowi dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/8) kemarin. Dikatakan gaji ASN dan TNI/Polri tahun depan naik 8%, sedangkan untuk pensiunan akan mendapat kenaikan gaji 12%.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ungkap Jokowi.

Dengan adanya kenaikan ini, gaji PNS tahun depan diperkirakan akan berada di kisaran Rp 1.685.664 - Rp 6.373.296 tergantung golongan dan masa kerja. Namun besaran gaji itu merupakan perhitungan sementara karena pemerintah belum mengeluarkan aturan secara resmi berapa rincian gaji PNS/TNI Polri dan pensiunan tahun 2024.

(fdl/fdl)

Hide Ads