Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyarankan kewajiban pakai masker digalakkan kembali. Alasannya, bukan karena takut penyebaran COVID-19, namun untuk menghindari paparan polusi udara.
Dia menyarankan agar pihak-pihak yang bekerja di luar ruangan kembali mengenakan masker seperti saat pandemi COVID-19. Misalnya dia mencontohkan para polisi yang bekerja langsung di jalan.
"Jadi sekarang kita harus wajibkan mulai (pakai) masker lagi, kita sarankan, terutama teman-teman polisi kita sarankan harus pakai masker," beber Luhut di kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luhut mengatakan polutan PM 2,5 yang berukuran 2,5 mikrometer adalah penyebab dari berbagai penyakit kronis. Mulai dari penyakit jantung, kanker, hingga pernapasan.
Menurutnya, Jaringan Kesehatan Nasional (JKN) menghabiskan anggaran negara hingga Rp 10 triliun hanya untuk membiayai penyakit-penyakit tersebut. Sementara itu, data Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) menyebutkan bahwa polusi udara memicu 6,7 juta kematian prematur setiap tahun.
"Karena PM 2,5 itu bisa kena kau jantung, kanker, bisa tadi pernapasan, kamu kalau orang bikin gini kamu kan, atau kita semua nggak ada pangkat, nggak ada jabatan, nggak ada jenderal, kopral, menteri, nggak ada menko, apa presiden siapapun bisa kena. Jadi kita nggak ada agama kau apa suku kau apa semua bisa kena," ungkap Luhut.
"Jadi anak kecil orang tua, kita harus kompak mengenai ini, jadi apapun yang diberikan pemerintah semua harus kita nurutin kalau tidak kita semua korbannya," tegasnya.
Soal masker sendiri menurutnya meskipun sudah dipakai, hanya bisa menahan dampak negatif polusi sebesar 15% saja. Meski begitu, semua solusi antisipasi dampak polusi udara wajib untuk dilakukan.
"Masker ini juga hanya 15% (tahan polusi) kita sedang adakan masker yg bisa tahan 50%," kata Luhut.
(hal/hns)