PT Atomy Indonesia melarang produknya dipasarkan melalui saluran distribusi tidak langsung, yaitu toko retail dan platform online marketplace. Hal ini dikarenakan PT Atomy Indonesia menjual langsung produknya untuk menjaga kualitas setiap produk. Menurut Marketing Manager PT Atomy Indonesia RazifAzmar, penjualan ulang produk Atomy bisa mendapatkan sanksi tegas.
"Penjualan ulang produk Atomy di online marketplace merupakan pelanggaran karena hal itu bisa mengganggu sistem dari penjualan langsung yang dijalankan oleh perusahaan, dan hal ini juga sudah dilandaskan dalam aturan kode etik Atomy ataupun peraturan dari pemerintah," ungkap Razif Azmar, Marketing Manager PT Atomy Indonesia, dalam keterangan tertulis Sabtu (8/19/2023).
PT Atomy memberikan beberapa landasan hukum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia. Di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan barang melalui saluran penjualan langsung, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini juga dilakukan untuk meminimalisir kemungkinan adanya penyalahgunaan merek atau produk Atomy yang dapat merugikan konsumen. Selain itu, tindakan larangan ini juga bertujuan untuk menjaga kualitas produk Atomy dan memberikan pelayanan yang maksimal kepada konsumen. Dengan membeli produk melalui website resmi atomy.com/id, Atomy dapat memastikan bahwa produk yang sampai ke tangan konsumen adalah produk asli dan berkualitas," lanjutnya.
Razif menyatakan telah memberikan larangan keras bagi membernya untuk melakukan penjualan melalui saluran distribusi tidak langsung seperti toko retail dan online marketplace karena merupakan bentuk pelanggaran kode etik member Atomy Indonesia.
"Bagi member yang terbukti melakukan online selling di marketplace, kami akan memberikan tindakan tegas berupa pemberhentian keanggotaan, juga segala keuntungan yang didapat sebagai member akan dinyatakan hangus," tegas Razif.
Oleh karena itu, PT Atomy Indonesia mengimbau untuk tidak memasarkan atau menjual dan juga membeli produk-produk Atomy melalui saluran distribusi tidak langsung (toko retail dan platform marketplace) serta harus mengikuti aturan-aturan yang telah dibuat.
"Langkah ini diambil oleh Atomy untuk menjaga iklim usaha yang sehat bagi para member Atomy dan menjaga keberlangsungan bisnis penjualan langsung Atomy serta memastikan bahwa produk-produk Atomy hanya dipasarkan melalui saluran dan cara yang sah, yaitu hanya melalui website perusahaan," pungkasnya.
(prf/ega)