"Ini semua ditandatangani untuk mengurangi hambatan di bidang perdagangan. Kita sudah mempunyai Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP). Kalau masih ada hambatan kita tanda tangani turunannya ini agar hambatan perdagangan ASEAN lebih mudah diatasi," kata Zulhas usai penandatanganan, Minggu (20/8/2023).
Adapun 4 MRA tersebut adalah ASEAN Framework Agreement on Mutual Recognition Arrangements (AFAMRA). Ini adalah Perjanjian Kerangka Kerja ASEAN mengenai Pengaturan Pengakuan Bersama.
Kedua adalah ASEAN Food Safety Regulatory Framework Agreement (AFSRA) yang merupakan Perjanjian Kerangka Regulasi Keamanan Pangan ASEAN.
Lalu yang ketiga adalah ASEAN Mutual Recognition Arrangements for Building and Construction Materials (MRABCM) ini adalah Pengaturan Pengakuan Sektoral ASEAN untuk Bahan Bangunan dan Konstruksi,
Kemudian yang keempat adalah Protocol to Amend the ASEAN Sectoral Mutual Recognition Arrangement for Good Manufacturing Practice (GMP) Inspection of Manufacturers of Medical Product atau Protokol. MRA tersebut bertujuan untuk mempermudah atau harmonisasi kemudahan pengaturan obat yang baik untuk produsen yang benar untuk produsen produk obat.
(ega/ega)