Hapus Hambatan Dagang di ASEAN, Mendag Teken Perjanjian AFA MRA

Hapus Hambatan Dagang di ASEAN, Mendag Teken Perjanjian AFA MRA

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 21 Agu 2023 08:23 WIB
Mendag Zulhas
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan - Foto: Kemendag
Jakarta -

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menandatangani 4 Mutual Recognition Agreement (MRA) atau perjanjian saling mengakui atau menerima beberapa atau seluruh aspek hasil penilaian yang dilakukan oleh suatu negara, secara ad referendum. Penandatangan dilakukan di sela rangkaian Pertemuan Menteri Ekonomi ASEAN (55th ASEAN Economic Ministers'/AEM Meeting) ke-55.

Salah satu perjanjian yang diteken Zulhas adalah Perjanjian Kerangka Kerja ASEAN tentang Pengaturan Pengakuan Bersama (ASEAN Framework Agreement on Mutual Recognition Arrangements/AFA MRA), bertujuan menghapus hambatan dalam perdagangan ASEAN.

"Dengan disepakatinya AFA MRA, akan memberikan dasar hukum bagi badan sektoral di ASEAN dalam menyusun MRA pada sektor khusus yang akan disepakati oleh seluruh negara anggota ASEAN. Hal ini bertujuan untuk menghapus hambatan teknis perdagangan guna meningkatkan ekspor Indonesia ke ASEAN," ujar Zulhas di Semarang, dikutip Senin (21/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AFA MRA juga menetapkan kondisi umum, di mana setiap negara anggota yang terlibat dalam MRA harus mengakui atau menerima hasil dari prosedur penilaian kesesuaian yang dibuat oleh Badan Penilai Kesesuaian Negara Anggota lainnya sebagaimana ditentukan dalam MRA.

Kerangka kerja sama ini terdiri dari enam belas pasal dan satu lampiran Penangguhan dan Penghapusan Badan Penilai Kesesuaian yang Terdaftar. Perjanjian AFA on MRA yang baru akan berlaku setelah instrumen ratifikasi disampaikan ke Sekretariat ASEAN.

ADVERTISEMENT

Berlakunya perjanjian yang baru akan menggantikan Framework Agreement 1998 dan tidak berlaku secara retrospektif untuk MRA yang telah ditandatangani sebelumnya. MRA dapat berkontribusi secara positif dalam mendorong harmonisasi standar dan regulasi internasional yang lebih besar mengingat adanya perbedaan infrastruktur untuk standardisasi dan penilaian kesesuaian antar-negara anggota ASEAN.

Dilakukan juga penandatanganan ASEAN Food Safety Regulatory Framework (AFSRF), atau persetujuan untuk menciptakan pendekatan keamanan pangan yang komprehensif dan terintegrasi di ASEAN. Hal ini sejalan dengan visi ASEAN dalam memastikan terciptanya keamanan pangan di Kawasan dalam ASEAN Economic Community Blueprint 2025 dan ASEAN Socio-Cultural Community Blueprint 2025.

Zulhas mengungkapkan, fasilitasi kelancaran arus pangan dilakukan melalui peningkatan harmonisasi dari penerapan standar serta sanitasi dan fitosanitasi, meminimalisasi hambatan teknis untuk perdagangan pangan intra-ASEAN, dan mengurangi perbedaan sistem pengelolaan pangan nasional di antara negara anggota ASEAN.

"AFSRF ini ke depannya akan memberikan kepastian hukum dalam perlindungan konsumen terkait akses pangan sehat dan aman di ASEAN. Sebab, persetujuan ini mewajibkan setiap negara anggota untuk menerapkan langkah pengamanan pangan yang didasari oleh hasil analisis ilmiah yang dilaksanakan secara independen, objektif, dan transparan," jelas Zulhas.

Zulhas juga menandatangani Pengaturan Pengakuan Bersama ASEAN untuk Bahan Bangunan dan Konstruksi (ASEAN Mutual Recognition Arrangements for Building and Construction Materials/MRA BCM), yang merupakan komitmen pengakuan bersama atas sertifikasi penilaian bahan bangunan dan konstruksi di antara negara anggota ASEAN.

"Penandatanganan MRA BCM diharapkan dapat mengurangi biaya tambahan dan menjamin kualitas produk yang baik," imbuhnya.

Mendag mengatakan, MRA diharapkan dapat mengeliminasi atau mengurangi hambatan perdagangan. Selain itu, meningkatkan standar fasilitas pengujian kelayakan sesama negara ASEAN. Menurutnya MRA dapat membantu mengurangi biaya yang dikeluarkan eksportir untuk laporan pengujian serta meningkatkan kepastian akses pasar. Pelaku usaha juga mendapatkan jaminan akan kualitas produk yang telah diuji sesuai dengan persyaratan dari MRA.

Lalu ada penandatanganan protocol to Amend the ASEAN Sectoral MRA for Good Manufacturing Practice (GMP) Inspection of Manufacturers of Medicinal Products. Ini adalah pengakuan bersama untuk produk manufaktur dan medicinal di ASEAN.

(ily/kil)

Hide Ads