Program diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) pemutihan bea balik nama (BBN) yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar mampu menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jabar. Ribuan masyarakat Jawa Barat telah memanfaatkan program relaksasi yang berlangsung sejak 3 Juli hingga 31 Agustus 2023 tersebut.
Pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Seterusnya ini berlaku untuk kendaraan yang ingin mengganti nama kepemilikan kedua. Pemilik kendaraan tak perlu membayar biaya balik nama, cukup membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Adapun program diskon pajak kendaraan bermotor diberikan untuk pemilik kendaraan yang menunggak pajak di atas 7 (tujuh) tahun. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak tiga tahun saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan program keringanan pajak kendaraan tersebut mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Dia menjabarkan dalam 1 bulan pelaksanaan relaksasi tersebut, Bapenda Jabar mengumpulkan pendapatan sekitar Rp 72 miliar.
"Alhamdulillah selama satu bulan kemarin hasil evaluasi kami itu sudah mencapai 72 miliar (rupiah) untuk PKB-nya pajak kendaraannya. Berarti kita melihat beberapa hari ke depan kita ingin mengajak kepada masyarakat supaya taat bayar pajak karena semuanya ini akan dikembalikan juga ke masyarakat," ucap Dedi.
Dedi menyampaikan selain mengincar pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor, program relaksasi ini juga bertujuan untuk mengumpulkan data kendaraan yang belum dibayarkan pajaknya. Dia menyebut data tersebut sangat penting untuk diketahui pemerintah.
"Kami berharap di dalam program ini kita mendapatkan data, yang penting data dulu, data yang 7 tahun plus 1 hari yang tidak membayar pajak," tutur Dedi.
Dedi mengungkapkan Bapenda Jabar menargetkan ada 50 ribu kendaraan penunggak pajak lebih dari 7 tahun yang membayar pajaknya di program relaksasi ini.
"Karena kalau kita total, dari jumlah kendaraan di Jawa Barat, per hari ini 25 juta kurang lebih. Tapi yang aktif 16.6 juta, tapi yang taat bayar pajak masih 10,6 juta. Nah berarti kan masih ketinggalan ya untuk 6 juta lebih atau 8 juta yang terdaftar tapi tidak membayar pajak," ulas Dedi.
Untuk meningkatkan kepatuhan bayar pajak kendaraan, Dedi mengungkapkan pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi ke beberapa kecamatan, RW sampai kelurahan.
"Dan kami juga sudah mapping mana saja yang tidak membayar pajak di daerah mana. Itu sudah ada petanya. Nah kita undang mereka perwakilan-perwakilan di daerah setempat situ dengan melibatkan RW, kelurahan, kecamatan untuk dilakukan sosialisasi berkaitan dengan mengajak kepada masyarakat untuk taat bayar pajak," ujar Dedi.
Dia menambahkan Bapenda Jabar membuat terobosan yang semakin mempermudah masyarakat untuk melakukan pembayaran dan mendapat pelayanan. Salah satunya dengan menyediakan platform digital.
"Kalau kita cermati, ada dua polda, Polda Jabar dan Polda Metro Jaya. Makanya saya berjuang dengan pendekatan digitalisasi untuk memberikan kepuasan dan kemudahan semua. Kalau mau bayar pajak supaya mudah," jelas Dedi.
Lewat digitalisasi, Dedi mengungkapkan Bapenda Jabar meraup Rp 500 miliar dari transaksi digital di tahun 2021. Jumlah itu meningkat di tahun 2022 dimana ada 741 ribu transaksi digital dengan penerimaan hampir Rp 700 miliar.
"Kita lihat digitalisasi ini penting dalam rangka mendukung pengelolaan pembangunan maupun pengelolaan perpajakan," ujar Dedi.
(ega/ega)