Menperin: Kenaikan HJE Rokok Jangan Mendadak

Menperin: Kenaikan HJE Rokok Jangan Mendadak

- detikFinance
Rabu, 04 Okt 2006 13:29 WIB
Jakarta - Upaya pemerintah menaikkan target penerimaan cukai dalam APBN 2007 harus melalui program yang jelas. Kenaikan tarif cukai atau harga jual eceran (HJE) rokok diminta jangan mendadak karena menghancurkan industri rokok."Saya usul lebih baik diprogram kenaikannya, jadi semua tahu. Pemerintah tahu jadwalnya akan naik berapa dan pabrikan pun tahu sehingga bisa memprogram," kata Menteri Perindustrian Fahmi Idris.Hal itu diungkapkan Fahmi menjawab keluhan pengusaha atas rencana peningkatan target cukai 2007 di Kantor Departemen Perindustrian, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (5/10/2006).Kalangan pengusaha rokok yang tergabung dalam Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) telah meminta pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai dan HJE rokok.GAPPRI juga meminta fungsi cukai agar dikembalikan sebagai instrumen pemerintah untuk mengontrol peredaran rokok."Yang paling bagus diprogram bersama tingkat kenaikan HJE. Jangan dadakan, sepertinya seolah-olah pemerintah butuh uang lalu HJE naik, itu tidak bagus karena tidak terencana dengan baik," tutur Fahmi. Seharusnya, ungkap Fahmi, kebijakan cukai direncanakan dengan pola dan sistem yang baik untuk kenaikan HJE maupun tarifnya."Penentuan besarannya harus duduk bersama antara stakeholder dan pemerintah dalam hal ini Departemen Keuangan," kata Fahmi.Kenaikan HJE juga, ungkap Fahmi, akan berdampak pada maraknya perdagangan rokok ilegal. Fahmi mengaku telah meminta Menteri Keuangan untuk melakukan operasi terhadap rokok ilegal terutama di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur."Gubernur telah minta dukungan dana dari Depkeu. Saya sudah balas surat itu dan dipertimbangkan sesegera mungkin. Sekarang bolanya di Menkum," tandas Fahmi.Pemerintah mempertimbangkan untuk menaikkan cukai rokok pada tahun 2007 untuk menutup target penerimaan cukai 2007.Namun hingga kini belum diputuskan apakah kenaikan penerimaan cukai itu melalui peningkatan HJE rokok, tarif cukai rokok atau keduanya.Berdasarkan data GAPPRI, indeks cukai rokok Indonesia yang dihitung dari income per kapita penduduk dibanding nilai cukai mencapai 321 atau merupakan yang tertinggi se-Asia Pasifik. Posisi kedua ditempati Thailand (157), Singapura (122), Malaysia (100), Australia (77), Hongkong (63), Jepang (30), Korea Selatan (30), Filipina (27), dan Taiwan (18). (ir/nrl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads