Dinyatakan Disclaimer
Lapkeu Pemerintah Akan Diperbaiki
Rabu, 04 Okt 2006 14:53 WIB
Jakarta - Pemerintah berjanji akan memperbaiki pelaporan keuangannya (lapkeu) setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak memberikan pendapat atau disclaimer atas laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tahun 2005. Pemerintah juga berjanji akan menindaklanjuti temuan-temuan BPK.Hal tersebut disampaikan Menkeu Sri Mulyani usai rapat kerja dengan Pansus RUU BPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/10/2006)."Masalah disclaimer memang berhubungan dengan berbagai kualitas laporan keuangan, dan karena ini tahun yang kedua, tentu masih banyak yang perlu disempurnakan," ujarnya.Mengenai 'ganjaran' disclaimer oleh BPK, Menkeu menegaskan, pemerintah akan tetap menghormati setiap pandangan BPK dalam menyelidiki laporan keuangan pemerintah.Berkaitan dengan rekening pemerintah yang masih 'dikuasai' mantan pejabat, Menkeu berjanji akan melakukan penertiban."Rekening sudah cukup banyak yang kita tertibkan. Tapi semenjak tahun lalu, secara sistematis Menkeu dalam hal ini bendahara negara telah melakukan berbagai langkah. Temuan-temuan itu akan kita lihat," katanya.Sementara kementerian dan lembaga juga harus diingatkan lagi mengenai pengelolaan keuangan negara.Mengenai keluhan BPK yang tidak bisa mengaudit pajak, Menkeu mengatakan, hal itu kembali terpulang pada Ketentuan UU Pajak (KUP). Dalam UU tersebut memang informasi wajib pajak dilindungi oleh UU. Namun menurut Menkeu, hal itu tidak berarti BPK tidak bisa mengaudit, apalagi berhubungan dengan persoalan korupsi dan penyelewengan keuangan negara."Secara prosedural, informasi mengenai wajib pajak dapat diperoleh apabila kasusnya dalam penyidikan atau menjadi tersangka. Ini tidak berarti kita menghalangi BPK. Ini supaya lebih teratur," tandasnya.
(qom/sss)











































