Anggota BPK Diusulkan Tambah Dua Orang

Anggota BPK Diusulkan Tambah Dua Orang

- detikFinance
Rabu, 04 Okt 2006 14:56 WIB
Jakarta - Jumlah anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang saat ini 7 orang, diusulkan bertambah menjadi 9 orang. Hal itu dilakukan mengingat wilayah Indonesia yang terus mengalami pemekaran."Kan jumlah provinsi bertambah, jumlah kabupaten bertambah. Itu kan memerlukan kinerja dan jumlah orang yang banyak. Makanya, amanat UUD 45 juga dimasukkan dalam RUU ini," ujar Ketua Pansus RUU BPK Aset Ruchimat Sudjana di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/10/2006).Usulan itu merupakan bagian dari materi RUU Badan Pemeriksa Keuangan yang kini sedang dalam tahap pembahasan di tingkat Panja.Sembilan anggota BPK yang diusulkan tersebut sudah termasuk ketua dan wakil ketua. Usulan lainnya, anggota dipilih DPR dengan mempertimbangkan masukan dari DPD dan diputuskan melelui Keppres.Masa jabatan anggota BPK selama 5 tahun, namun dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Anggota BPK batas usianya maksimal 67 tahun. Untuk ketua dan wakil ketua dipilih oleh dan dari anggota BPK.Hal-hal lain adalah mengenai pembentukan Majelis Kehormatan Etik BPK yang akan diisi dari anggota BPK dan eksternal. Namun siapa yang akan duduk di dalamnya masih akan dibahas dalam pertemuan berikutnya.Mengenai wewenang, pemerintah dan DPR sepakat tidak akan mengurangi wewenang dalam memeriksa BUMN yang sudah tercatat di bursa. Namun sesuai dengan ketentuan UU Pasar Modal, UU BUMN dan UU PT, laporan keuangan BUMN diperiksa oleh kantor akuntan publik dan hasilnya diserahkan kepada BPK dan dipublikasikan. BPK boleh mengaudit jika BPK mencium ada kerugian negara."Pemerintah tidak ada keinginan memotong wewenang BPK," ujar Menkeu Sri Mulyani.Pemerintah meminta UU 15/2004 mengenai pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadopsi dalam RUU BPK. (qom/sss)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads