Kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) sebesar 8% pada 2024 disinggung Fraksi Partai Demokrat, Golkar, dan PAN. Kenaikan itu dikaitkan dengan keputusan politik menjelang Pemilu 2024.
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Demokrat, Suhardi Duka berharap jika keputusan kenaikan gaji tersebut memang benar-benar untuk meningkatkan kesejahteraan PNS. Bukan ada kepentingan politik di belakangnya.
"Karena kita sudah memasuki tahun politik, kami berharap kebijakan ini murni bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, TNI dan Polri, bukan kebijakan yang sifatnya populis," kata Suhardi dalam rapat paripurna tentang pandangan RAPBN 2024, Selasa (22/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar Agung Widyantoro mewanti-wanti kenaikan gaji PNS bisa bikin target inflasi Indonesia pada 2024 meleset dari kisaran 2,8%. Sejatinya Golkar menyetujui kenaikan gaji PNS pada 2024.
"Terdapat kenaikan gaji ASN pada 2024 yang berpotensi berpengaruh pada laju inflasi. Fraksi Golkar setuju dan mendorong kenaikan gaji ASN tersebut sekaligus meminta penjelasan lebih komprehensif mengenai langkah-langkah pemerintah dalam mengantisipasi risiko-risiko deviasi pencapaian target inflasi," jelasnya.
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PAN, Eko Hendro Purnomo bahkan turut mengapresiasi keputusan uang pensiunan yang naik 12% pada 2024. Meski begitu, ia mewanti-wanti efektivitas belanja negara bakal membengkak.
"PAN perlu mengingatkan agar kenaikan belanja pegawai perlu sejalan dengan upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat, serta melakukan transformasi birokrasi yang efisien," tegas Eko.
Melihat Lagi Keputusan Kenaikan Gaji PNS
Sebelumnya Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji ASN termasuk TNI/Polri sebesar 8% dan pensiunan 12% pada 2024. Ada beberapa alasan hal itu dilakukan.
Jokowi berharap kenaikan gaji PNS bisa meningkatkan kinerja PNS. Diharapkan PNS bisa memperkuat reformasi birokrasi guna mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah, TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," kata Jokowi dalam penyampaian RUU APBN 2024 beserta Nota Keuangan di DPR, Rabu (16/8/2023).
Selain itu, kenaikan gaji PNS di 2024 karena mempertimbangkan kenaikan terakhir pada 2019. Artinya, sudah empat tahun berturut-turut gaji PNS tidak naik.
Dengan adanya kebijakan ini, Kementerian Keuangan mengalokasikan tambahan anggaran menjadi Rp 52 triliun.
"ASN dan TNI/Polri 8%, sementara pensiunan 12% kenaikan lebih tinggi. Berapa anggaran untuk tahun depan? Itu totalnya Rp 52 triliun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2024 di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Rabu (16/8).
Lihat juga Video: Kata Anies Gaji PNS DKI Fresh Graduate Rp 12-18 Juta, Faktanya?