Komisi IV DPRI menerima mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Penggiat Budi Daya Lobster Nusantara (PBLN) dan sejumlah nelayan. Rapat tersebut membahas soal larangan ekspor benih bening lobster (BBL) yang ditetapkan pemerintah.
Adapun aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Didit, salah satu nelayan mengaku kesulitan ekonomi karena larangan tersebut. Sambil menangis, ia bercerita sempat ditahan selama setahun lebih akibat melakukan aktivitas jual-beli BBL.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ditahan satu tahun lebih. Tidak ketemu sama sekali dengan keluarga karena corona juga kan," katanya di Komisi IV DPR RI, Jakarta, Rabu (23/8/2023).
Ia mengaku terpaksa melakukan aktivitas tersebut demi memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari. Akibat dipenjara, Didit menyebut dirinya dan keluarga terganggu secara psikologis. Setelah itu ia pun tidak lagi berani melakukan aktivitas yang sama.
"Kasusnya membeli dari nelayan. Karena kita gimana caranya bertahan hidup, saya awam tidak tahu," terangnya.
Senasib, Bambang asal Lampung juga harus mendekam di penjara selama 1,5 tahun. Ia sebelumnya bekerja di salah satu perusahaan ekspor di bagian packing.
Ia menjelaskan aturan ekspor benih lobster sebenarnya sempat diperbolehkan pada 2020, namun dilarang lagi beberapa bulan kemudian. Setelah itu ia lalu dipecat dan harus kehilangan pekerjaan.
"Kemudian setelah ada larangan tersebut ada teman saya di packing ajak saya untuk packing antar barang. Di situ saya packing dari nelayan antar ke rekan saya. Tapi karena saya tidak tahu peraturan itu apa jelasnya, saya diberhentikan di tengah jalan saat mengantar. Saya ditahan menjalani hukuman kurang lebih 1 tahun 5 bulan," tuturnya.
Bambang mengaku keluarga dan kariernya hancur setelah dipenjara. Orang tuanya bercerai dan Bambang ditinggalkan calon istrinya.
"Karier saya sebagai pekerja hancur, orang tua saya harus bercerai, dan pada waktu itu saya akan menikah, tapi karena peraturan tersebut, saya ditinggalkan, karena sanksi sosial dari dipenjara itu luar biasa," katanya dengan suara yang bergetar.
Di sisi lain, Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS, Hermanto menegaskan tidak setuju atas penangkapan para nelayan. Namun, ia masih meminta informasi lebih mengapa nelayan-nelayan tersebut sampai ditangkap.
"Kalau penangkapan kemungkinan nelayan BBL melintasi batas wilayah kerjanya. Saya ingin dapat informasi apa sebab-sebabnya nelayan itu ditahan," pungkasnya.
(ily/rrd)