Induk Facebook Meta Platforms dinyatakan melanggar aturan privasi yang berlaku di Eropa. Keputusan ini disampaikan oleh regulator Norwegia Datatilsynet pada Rabu waktu setempat.
Dikutip dari Reuters, Rabu (23/8/2023), sejak 14 Agustus Meta didenda 1 juta Krone atau sekitar US$ 94,145, atau setara Rp 1,44 miliar per hari. Denda harian berlaku hingga 3 November.
Meta dituduh mengambil data penggunaannya, lalu mengolah data tersebut untuk menampilkan iklan tertentu kepada pengguna. Terkait ini Meta yang juga induk dari Instagram mengajukan permohonan penghentian sementara atas denda yang dijatuhkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanne Inger Bjurstroem Jahren, pengacara yang mewakili Datatilsynet menjelaskan, denda dijatuhkan kepada Meta karena perusahaan itu tidak mematuhi Peraturan Perlindungan Data Umum Eropa (GDPR).
Di pengadilan, perusahaan milik Mark Zuckerberg ini menjelaskan pihaknya mengklaim telah meminta persetujuan dari pengguna untuk menggunakan data mereka. Namun regulator menilai tidak jelas kapan Meta meminta persetujuan tersebut.
Oleh karena itu Meta dianggap melanggar hak privasi pengguna. Sejak 14 Juli regulator sebenarnya sudah memperingatkan Meta untuk memperbaiki masalah privasi, atau perusahaan teknologi ini akan didenda.
Pada 1 Agustus, Meta menyetujui permintaan tersebut dan siap meminta persetujuan pengguna sebelum menampilkan fitur 'iklan perilaku'. Namun, pengacara Meta Christian Reusch menuduh regulator sengaja mempercepat kasus ini sehingga Meta tak punya waktu dan akhirnya didenda.
(ily/rrd)