Segini Gaji buat Lulusan Sarjana yang Jadi PNS Tahun Depan

Segini Gaji buat Lulusan Sarjana yang Jadi PNS Tahun Depan

Dike Rani Feirisa - detikFinance
Kamis, 24 Agu 2023 10:19 WIB
PNS DKI Jakarta mulai masuk kerja hari pertama setelah libur lebaran. Salah satunya PNS di Kantor Walikota Jakut yang mulai sibuk melayani warga.
Ilustrasi PNS Sarjana/Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Gaji dan tunjangannya yang tetap serta kepastian di hari tua membuat profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi pekerjaan impian banyak orang, termasuk bagi para lulusan sarjana. Lulusan sarjana, ijazah dokter, pasca sarjana, ijazah spesialis I, atau akta IV akan diklasifikasikan sebagai PNS golongan IIIa.

Presiden Joko Widodo sendiri telah mengumumkan kenaikan gaji PNS yang dilaporkan pada pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan pada Rabu (16/8/2023). Kenaikan gaji PNS yang mulai berlaku di tahun depan tersebut adalah sebesar 8% dari gaji sebelumnya yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Lantas berapa gaji lulusan sarjana jika menjadi PNS tahun depan?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 sendiri merupakan perubahan ke-18 dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok untuk lulusan sarjana yakni golongan IIIa mulai dari Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400.

Namun jika dihitung secara kasar, dengan adanya kebijakan kenaikan gaji PNS sebesar 8% mulai tahun depan, maka gaji yang akan diterima oleh golonganIIIa akan mulai dari Rp 2.785.752 hingga paling tinggi Rp 4.575.312.

ADVERTISEMENT

Nilai gaji tersebut merupakan gaji pokok, belum beserta tunjangan-tunjangan yang nanti akan didapat.

Setiap tahunnya pemerintah memberikan peluang kepada PNS untuk mengembangkan kariernya, salah satunya adalah dengan kenaikan pangkat PNS.
Terdapat beberapa prasyarat untuk kenaikan pangkat, antara lain:

1. Yang bersangkutan mendapatkan tugas/jabatan yang membutuhkan keahlian yang diperoleh dari pendidikan tersebut.

2. Sekurang-kurangnya 1 tahun dalam pangkat yang dimiliki

3. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan, minimal bernilai baik

Berikut ini daftar lengkap gaji PNS golongan IIIa setelah mengalami kenaikan sebesar 8% di tahun depan.

Gaji PNS Lulusan Sarjana

  • Rp 2.785.752
  • Rp 2.872.800
  • Rp 2.964.060
  • Rp 3.057.372
  • Rp 3.153.600
  • Rp 3.252.960
  • Rp 3.355.452
  • Rp 3.461.076
  • Rp 3.570.156
  • Rp 3.682.584
  • Rp 3.798.576
  • Rp 3.918.132
  • Rp 4.041.576
  • Rp 4.168.908
  • Rp 4.300.128
  • Rp 4.435.560
  • Rp 4.575.312

Itu dia daftar gaji PNS golongan IIIa. Gaji yang tertera di atas merupakan gaji pokok, belum beserta tunjangan-tunjangan yang nantinya akan diterima sesuai dengan keputusan instansi tempat bekerja.

Lihat juga Video 'Jokowi Naikkan Gaji ASN dan TNI-Polri 8%, Pensiunan 12%':

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Hide Ads