Duh! RI Diserbu 60 Juta Paket Barang Cross Border Tiap Tahun

Duh! RI Diserbu 60 Juta Paket Barang Cross Border Tiap Tahun

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 25 Agu 2023 11:18 WIB
Akbar Fadilah adalah satu dari sebagian kurir TIKI yang bertugas mengirimkan paket barang hingga ke daerah pedalaman seperti Baduy Dalam dan Baduy Luar. Begini kiprahnya.
Ilustrasi/Foto: Rachman_punyaFOTO
Jakarta -

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mengungkap berdasarkan laporan dari Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, ada 60 juta per tahun paket cross border yang masuk ke Indonesia. Cross border adalah barang impor yang dijual langsung oleh pedagang luar negeri kepada konsumen dalam negeri.

"Kemarin pada saat pembahasan kami mendapatkan informasi dari teman teman bea cukai itu 60 juta paket setahun masuk ke kita dari luar negeri, dari cross border," kata Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM Deputi Bidang UKM KemenKopUKM Temmy Satya Permana dalam acara d'Mentor detikcom, ditulis, Jumat (25/8/2023).

Temmy enggan menyebutkan nama negara asal barang-barang cross border tersebut. Ia hanya menyebutkan jenis barang yang masuk ke Indonesia, mulai dari pakaian hingga kosmetik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang ada pemasukan dari pengenaan pajak dan lain-lain, tetapi paling tidak produk-produk ini sebetulnya bisa buat. Produk-produk yang fesyen banyak, baju, (kosmetik?) iya," ungkapnya.

Menurutnya, barang-barang yang masuk melalui cross border ini juga dominan di bawah harga US$ 5. Untuk itu, pemerintah akan membatasi harga barang impor dalam skema cross border tidak boleh di bawah US$ 100 atau setara Rp 1,5 juta.

ADVERTISEMENT

"Memang barang yang diperjual belikan itu US$ 5 rata-rata," tuturnya.

Batasan harga itu untuk barang yang masuk melalui skema cross border alias pedagang dan barangnya langsung dari luar negeri. Temmy juga mengatakan batasan harga itu untuk semua jenis barang jadi, mulai dari fesyen atau pakaian, kosmetik, hingga sepatu.

"Yang kita buat ini kan yang direct ini cross boder yang perdagangnya luar negeri, barangnya dari luar negeri, masuk," tegas dia.

Aturan batasan harga barang impor secara online ini buntut dari maraknya pedagangan online yang menjual barang impor. Barang tersebut dijual langsung dari pedagang luar negeri dengan harga yang sangat murah. Hal ini yang dinilai menjatuhkan produk dalam negeri karena kalah saing terkait harga jual untuk produk sejenis.

Peraturan batasan harga tersebut nantinya akan tercantum dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 50 mengatur ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Lihat juga Video: Pemerintah Hindarkan Indonesia Jadi "Tempat Sampah" Tekstil Dunia

[Gambas:Video 20detik]




(ada/rrd)

Hide Ads