Apa sih PNBP itu? PNBP merupakan singkatan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dikutip melalui laman Kemenkeu, PNBP adalah pungutan yg dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
PNBP secara singkat bisa diartikan sebagai seluruh pendapatan atau penerimaan pemerintah pusat yang bukan berasal dari pajak. Hal ini berdasarkan pada Pasal 1 Ayat 1, Undang-Undang No.20 Tahun 1997 tentang PNBP.
Anggaran Pendapatan Belanja Negara selanjutnya disingkat sebagai APBN. APBN sendiri merupakan rencana keuangan tahunan dari pemerintah negara yang sebelumnya sudah disetujui oleh DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Objek PNBP
Obyek PNBP merupakan semua bentuk aktivitas, hal, kegiatan ataupun benda, yang bisa digunakan sebagai sumber penerimaan negara diluar pajak ataupun hibah. Objek PNBP memiliki beberapa kriteria, dikutip melalui laman Kemenkeu sebagai berikut:
- Pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah.
- Penggunaan dana yang bersumber dari APBN.
- Pengelolaan kekayaan negara.
- Penetapan peraturan perundang-undangan.
Subjek PNBP
- Individu atau pribadi
- Badan atau lembaga dalam negeri maupun luar negeri yang memperoleh, menggunakan dan mendapatkan keuntungan serta masih berkaitan dengan objek PNBP.
Jenis PNBP
Dikutip dari laman Kemenkeu, jenis PNBP ada 7 yakni:
- Penerimaan yang sumbernya berasal dari pengelolaan dana pemerintah
- Penerimaan melalui pemanfaatan penggunaan sumber daya alam
- Penerimaan dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang sudah dipisahkan
- Penerimaan yang berasal dari pelayanan yang dilaksanakan oleh pemerintah
- Penerimaan berdasarkan putusan pengadilan maupun yang berasal dari pengenaan denda administrasi
- Penerimaan berupa hibah yang merupakan hak dari pemerintah
- Penerimaan yang diatur dalam Undang-Undang.
Klasifikasi PNBP
Berdasarkan objek PNBP yang sudah disebutkan di atas, begini 6 klasifikasi PNBP berdasarkan klasternya masing-masing.
1. Pemanfaatan Sumber Daya Alam
Sumber daya alam berdasarkan Undang-Undang No.20 Tahun 1997 tentang PNBP Pasal 1 Ayat 2, adalah segala kekayaan alam yang terdapat di atas, di permukaan dan di dalam bumi yang dikuasai oleh negara. Jenis PNBP sumber daya alam ada dua yakni:
- Minyak dan Gas Bumi (Migas)
- Non Migas
- Non migas terdiri dari pertambangan, kehutanan, perikanan dan panas bumi.
2. Pelayanan
PNBP pelayan meliputi semua bentuk pelayanan seperti barang, jasa, administratif pelayanan publik yang merupakan tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Contoh dari PNBP pelayanan yakni:
- Bidang Kesehatan
- Bidang Pendidikan
- Hak Paten dan Hak Cipta.
3. Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan
Kekayaan Negara Dipisahkan atau bisa disingkat menjadi KND merupakan kekayaan negara yang asalnya dari APBN dan dikelola oleh APBN untuk melakukan investasi jangka panjang. Tujuan dari dilakukannya investasi ini untuk mendapatkan manfaat ekonomi dan manfaat sosial.
Contoh dari pengelolaan kekayaan negara dipisahkan ini adalah seperti penjualan saham atau surat berharga milik pemerintah.
4. Pengelolaan Barang Milik Negara
Pengelolaan Barang Milik Negara adalah serangkaian kegiatan pengadaan, penggunaan, perencanaan, pemeliharaan, penilaian, pengamanan dan pemanfaatan yang seluruh kegiatannya dilakukan dengan dampingan pembinaan, pengendalian serta pengawasan.
5. Pengelolaan Dana
Contoh dari pengelolaan dana dalam PNBP adalah anggaran pemerintah.
6. Hak Negara Lainnya
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, hak negara yang dimaksud seperti pemanfaatan sumber daya alam, pengelolaan dana, barang milik negara dan kekayaan negara yang dipisahkan.
Itulah tadi beberapa informasi mengenai PNBP yang bisa kami rangkum. Semoga bermanfaat!
(fds/fds)