Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan tarif khusus pada layanan angkutan perkotaan dengan skema Buy The Service (BTS) BISKITA Trans Pakuan. Tarif khusus berlaku untuk pelajar, lansia dan disabilitas.
Plt Kepala BPTJ Kemenhub Robby Kurniawan mengatakan hal ini sebagai upaya mengurangi polisi udara di perkotaan. Tarif khusus ini akan berlaku dalam waktu dekat.
"Kami berupaya mempercepat penetapan tarif khusus ini, agar pengguna BISKITA Trans Pakuan dapat kembali meningkat, mengurangi kendaraan pribadi hingga akhirnya dapat menekan buruknya kualitas udara," kata Robby dalam keterangan tertulis, Jumat (25/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tarif yang saat ini berlaku untuk penumpang umum angkutan perkotaan BISKITA Trans Pakuan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2023, yaitu sebesar Rp 4.000. Khusus untuk pelajar, lansia dan disabilitas, akan mendapat subsidi dari pemerintah hingga dua kali sehingga akan lebih murah.
"Subsidi pertama diberikan untuk tarif yang berlaku sesuai PMK 55 Tahun 2023 dan subsidi berikutnya diberikan kepada tiga golongan khusus tersebut. Jika tarif untuk golongan umum sesuai dengan PMK sebesar Rp 4.000, maka tarif untuk tiga golongan khusus akan lebih murah dibandingkan tarif yang ada di dalam PMK," jelas Robby.
Untuk bisa mendapatkan tarif khusus saat menggunakan layanan BISKITA Trans Pakuan, masyarakat yang termasuk dalam tiga golongan khusus tersebut dapat mendaftarkan diri pada tautan registrasi tarif khusus BISKITA yang terdapat pada halaman Aplikasi dan Layanan Online yang dapat diakses melalui website bptj.dephub.go.id.
Kriteria pelajar yang berhak mendapatkan manfaat ini adalah yang berusia 7-18 tahun, untuk golongan lansia minimal berusia 60 tahun, sedangkan untuk kategori disabilitas tidak ada batasan usia. Dokumen-dokumen yang wajib disiapkan untuk mendaftar yaitu scan Kartu Keluarga (KK) dan KTP (lansia dan disabilitas), foto diri, nomor telepon, serta nomor kartu non tunai (Mandiri E-Money/BNI Tap Cash/BRI Brizzi/Flash BCA) yang digunakan.
Selain pemberlakuan tarif khusus bagi 3 golongan tersebut, BPTJ bersama Dinas Perhubungan Kota Bogor juga akan segera memberlakukan tarif integrasi/pindah koridor BISKITA Trans Pakuan. Nantinya dengan adanya tarif terintegrasi, maka pada saat penumpang berpindah bus tidak perlu membayar lagi dalam waktu 90 menit.
Layanan BISKITA Trans Pakuan di Kota Bogor merupakan percontohan dari skema pembelian layanan/BTS sebagai upaya dan strategi Kemenhub untuk menstimulan penyediaan dan pengembangan transportasi massal berkelanjutan (sustainable).
(aid/kil)