Jaminan Crash Program, PLN Tak Akan Dibiarkan Bangkrut
Kamis, 05 Okt 2006 17:03 WIB
Jakarta - Jaminan pemerintah yang diberikan untuk proyek crash program 10 ribu MW bukan dalam bentuk pendanaan yang dicadangkan dalam RAPBN 2007.Jaminannya pemerintah tidak akan membangkrutkan PLN sehingga mampu memenuhi kewajibannya."PLN itu kan BUMN khusus, di mana pemerintah bisa matikan dan hidupkan.Jaminannya PLN tidak akan dibikin bangkrut sehingga mampu membayar," kataSekretaris Menneg BUMN Said Didu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/10/2006).Said mencontohkan dalam kasus Karaha Bodas, yakni pemerintah bisa setiapsaat menghentikan proyeknya."Kasusnya kan adanya kontrak antara Pertamina dan KBC. Pemerintah saat itu memberhentikannya. Ini kan ada yang rugi," ujarnya."Dan jaminan crash program ini menjamin tidak akan ada seperti Karaha Bodas," ungkapnya.Rapat yang digelar oleh sebagian anggota Komisi VII, Komisi XI,Ketua Tim Percepatan 10 Ribu MW Yogo Pratomo, Kepala Bapekki AnggitoAbimanyu dan Said Didu hari ini belum dapat memutuskan bentuk jaminan yang akan diberikan.Bentuk jaminan itu nantinya akan dibicarakan lagi secara khusus oleh Komisi VII dan pemerintah.Anggota Komisi VII Dito Ganinduto usai rapat mengatakan, detail jaminancrash program akan dibahas secara khusus oleh Komisi VII dan pemerintah dalam rapat yang digelar Kamis 12 Oktober 2006 pekan depan."Jaminan ini nantinya seperti insurance. Tidak ada besaran dana yang disiapkan," tukasnya.Menanggapi soal tender ulang 4 proyek crash program, Dito menyatakan, hal itu tidak perlu dikhawatirkan."Ini kan proyek besar yang perlu persiapan detail. Ada proyek yang tidakmemenuhi kuorum, ya harus ditender ulang. Ini biasa," ujarnya.Selain itu, katanya, dengan dilakukan tender ulang, target waktu crash program akan tetap tercapai."Pasti semua telah diperhitungkan, termasuk soal tender ulang. Ini kan masih 30 bulan lagi, ya masih cukup waktunya," tukasnya.
(ir/sss)











































