Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan penyitaan aset terpidana penggelapan pajak atas nama Hartanto Sutardja di Tabanan, Bali. Aset yang disita berupa tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.02078 seluas 200 m2 dan SHM No.02081 dengan luas 200 m2 di Kelurahan Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan, Bali.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (P2IP) Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara Selamat Muda mengatakan penyitaan tersebut dilakukan sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 1349 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 April 2022.
Hartanto Sutardja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana perpajakan secara berlanjut. Atas perbuatannya, yang bersangkutan dikenakan hukuman pidana penjara dua tahun dan denda Rp 292.130.545.114.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengusaha Hartanto Sutardja dengan sengaja tidak melaporkan faktur pajak masukan dari transaksi pembelian dan transaksi penyerahan barang kena pajak atau penjualan atas nama PT PAZIA RETAILINDO milik Hartanto Sutardja," kata Selamat dalam keterangan tertulis, Senin (28/8/2023).
Selamat menyebut penyitaan dilakukan untuk melaksanakan putusan pidana tambahan terhadap terpidana Hartanto Sutardja yang dijatuhi untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 292.130.545.114.
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Penyitaan ini dilakukan dengan dibantu oleh Petugas Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLB EE) Jampidsus Kejaksaan Agung bersama Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Tim dari Kejaksaan Negeri Tabanan.
Lihat juga Video 'Gaji Bisa Berkurang Gara-gara Dapat Fasilitas Kantor':