Kasus penganiayaan yang dilakukan oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka RM, menjadi sorotan. Ia diduga menganiaya pemuda asal Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh, hingga tewas.
Oknum pelaku disebut Praka RM merupakan anggota Paspampres dan berdinas di kesatuan Batalion Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg). Sebagai anggota, Praka RM berhak mendapat gaji dari pemerintah.
Selain gaji pokok yang bersifat tetap, anggota Paspampres yang merupakan bagian dari TNI juga mendapatkan berbagai macam tunjangan. Tunjangan ini biasanya diberikan setiap bulan bersama gaji tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk daftar lengkap tunjangan TNI beserta potongannya diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 (Permenhan 33/2017) tentang Penghasilan Prajurit TNI.
Menurut aturan tersebut, terdapat berbagai jenis tunjangan yang dapat diterima anggota TNI, termasuk Paspampres seperti Praka RM. Sebut saja tunjangan suami atau istri sebesar 10% dari gaji pokok.
Kemudian ada juga tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak. Namun karena Praka RM belum diketahui apakah sudah berkeluarga atau tidak, makan tunjangan ini belum tentu ia terima.
Di luar itu ia juga berhak menerima tunjangan beras sebanyak 18 kg selama sebulan, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak. Kemudian ada juga tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.
Tidak lupa sebagai anggota Paspampres, Praka RM juga mendapat tunjangan jabatan sesuai kelas jabatan yang berlaku di TNI dengan rincian.
Tunjangan Jabatan Paspampres
1. . KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500.
2. KASUM, WAKASAD, WAKASAD, WAKASAU: Rp 34.902.000.
3. Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
4. Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
5. Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
6. Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
7. Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
8. Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
9. Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
10. Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
11. Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
12. Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
13. Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
14. Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
15. Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
16. Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
17. Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
18. Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
19. Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000.
Paspampres pun mendapatkan tunjangan operasi keamanan sebesar 150% dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100% dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar berpenduduk, 75% dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50% dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.
Sebagai tambahan informasi, kasus ini menjadi sorotan usai beredar luas di jagat media sosial.Saat ini Praka RM juga sudah ditahan di Pomdam Jaya dalam rangka pemeriksaan.
Dalam salah satu unggahan di media sosial, korban penganiayaan Praka RM dinarasikan diculik terlebih dulu baru kemudian dianiaya oleh oknum Paspampres itu bersama dua temannya.
Peristiwa itu disebutkan terjadi pada Sabtu (12/8). Korban juga sempat disebut mendapat ancaman jika tidak mengirimkan uang ke oknum Paspampres. Dalam unggahan yang viral di media sosial juga disebutkan surat keterangan penyerahan mayat diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta pada Kamis (24/8/2023).
Simak Video 'Sederet Hal soal Pemuda Aceh Tewas Diduga Dianiaya Oknum Paspampres':