BUMN yang Disuntik Modal Negara Direksinya Wajib Teken Kontrak Kerja!

BUMN yang Disuntik Modal Negara Direksinya Wajib Teken Kontrak Kerja!

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 29 Agu 2023 14:42 WIB
Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar/nz
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta -

Kinerja dan tata kelola BUMN penerima penyertaan modal negara (PMN) jadi sorotan. Pemerintah akan mendorong agar pemberian PMN untuk BUMN dilakukan secara selektif dan direksi BUMN penerima PMN melaksanakan kontrak kinerja.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kinerja profesionalitas dan tata kelola BUMN yang menerima PMN perlu terus ditingkatkan.

"Sejalan pandangan fraksi PDIP, PAN, PKB dan Demokrat, PKS serta PPP mengenai kinerja profesionalitas dan tata kelola BUMN yang menerima PMN yang perlu untuk terus ditingkatkan," kata Sri Mulyani dalam rapat paripurna tanggapan pemerintah terhadap pandangan umum fraksi atas RUU APBN Tahun Anggaran 2024, di DPR Jakarta, Selasa (29/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, pemerintah mendorong pemberian PMN dilakukan secara selektif dan melaksanakan kontrak kinerja dengan direksi serta Kementerian BUMN.

"Pemerintah mendorong efektivitas pembiayaan investasi di dalam pemberian PMN kepada BUMN yang dilakukan secara selektif dan melaksanakan kontrak kinerja dengan direksi serta Kementerian BUMN," katanya.

ADVERTISEMENT

Dikutip dari detikNews, Anggota Komisi VI DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Elly Rachmat Yasin menyoroti pemanfaatan PMN untuk BUMN. Menurutnya, pemerintah harus melakukan evaluasi terhadap hal tersebut.

"Saya minta pemerintah segera melakukan evaluasi pemanfaatan PMN selama ini oleh BUMN penerima, agar jelas untungnya apa dana APBN untuk BUMN buat rakyat," ujar Elly Rachmat Yasin dalam keterangan tertulis, Rabu (23/8).

Legislator PPP ini menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan masalah pemanfaatan dana PMN yang telah dikucurkan pemerintah terhadap BUMN. Ini termuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan pengelolaan PMN di BUMN ini telah ditemukan indikasi tidak terselesaikannya pengerjaan proyek-proyek dari PMN yang telah disetorkan pemerintah senilai Rp 10,49 triliun terhadap 13 proyek BUMN.

Pemeriksaan ini mencakup pengelolaan PMN di BUMN periode 2020-semester I tahun 2022. Hal itu termasuk atas dana PMN tahun-tahun sebelumnya yang belum terserap 100%.

"Saya harap Menteri BUMN meninjau kembali keputusan menggelontorkan dana segar melalui PMN tahun 2024. Jangan sampai PMN dipakai untuk membayar utang," jelasnya.

(acd/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads