Saat bekerja di pemerintahan, ada kalanya para abdi negara perlu lembur untuk menyelesaikan tugas-tugasnya. Namun jangan khawatir, sebab baik ASN (PNS dan PPPK) maupun non-ASN yang bekerja lembur akan mendapatkan 'uang saku' tambahan.
Aturan terkait pemberian uang lembur PNS dan para abdi negara lainnya ini sendiri telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Aturan ini sudah disahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada April 2023 lalu dan resmi diundangkan pada Mei 2023.
Berdasarkan aturan itu, PNS dan PPPK besaran uang lembur ini diberikan berdasarkan golongan. Sedangkan untuk non-ASN diatur berdasarkan profesi pekerjaan, seperti honorer, satpam, petugas kebersihan, dan lain sebagainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang lembur merupakan kompensasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang," tulis PMK 49 Tahun 2023.
"Uang lembur merupakan kompensasi bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas rutin kementerian negara/lembaga, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang," tulis aturan itu lagi.
Selain biaya lembur, ASN dan non-ASN juga berhak mendapatkan uang makan selama bekerja melebihi waktu yang ditentukan. Uang makan lembur ini akan diberikan bila yang bersangkutan lembur selama lebih dari dua jam berturut-turut.
"Uang makan lembur diperuntukkan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 (satu) kali per hari," jelas aturan terebut.
"Uang makan lembur diperuntukkan bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas rutin kementerian negara/lembaga, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 (satu) kali per hari," tulis PMK 49 Tahun 2023.
Daftar uang lembur PNS dan honorer 2024
1. ASN (PNS dan PPPK)
Uang Lembur
- Golongan I Rp 18.000 per hari
- Golongan II Rp 24.000 per hari
- Golongan III Rp 30.000 per hari
- Golongan IV Rp 36.000 per hari
Uang Makan Lembur
- Golongan I dan II Rp 35.000 per hari
- Golongan III Rp 37.000 per hari
- Golongan IV Rp 41.000 per hari
2. Non-ASN (Honorer, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti)
Uang Lembur
- Honorer Rp 20.000 per hari
- Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti Rp 31.000 per hari
Uang Makan Lembur
- Honorer Rp 13.000 per hari
- Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti Rp 30.000 per hari
Meski begitu, perlu diketahui bahwa biaya lembur ini tidak diberikan kepada honorer yang terikat kontrak kerja dengan perusahaan swasta bergerak di penyedia sumber daya manusia atau outsourcing.
"Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti sebagaimana dimaksud tidak termasuk Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti yang melakukan perjanjian kerja/kontrak dengan pihak penyedia tenaga alih daya (outsourcing)," ungkap ketentuan dalam aturan tersebut.
Simak juga Video: MenPAN-RB Sebut Honorer Bakal Dapat Uang Pensiun-Kenaikan Gaji ASN