Jangan Coba-coba! PNS Selingkuh Bisa Kena Pecat

Jangan Coba-coba! PNS Selingkuh Bisa Kena Pecat

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Rabu, 30 Agu 2023 14:30 WIB
Ilustrasi Pegawai ASN
Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi
Jakarta -

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengungkapkan kasus perselingkuhan yang dilakukan ASN (PNS dan PPPK) terus mengalami peningkatan. Bahkan dalam tiga tahun terakhir KASN menerima total 172 laporan kasus dugaan perselingkuhan atau 25% dari total laporan yang diterimanya.

Lantas, apa yang terjadi bila seorang PNS terbukti melakukan perselingkuhan?

Menjawab pertanyaan ini, Asisten KASN Pangihutan Marpaung memaparkan setiap PNS dilarang melakukan perselingkuhan. Aturan ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, ia menjelaskan istilah yang digunakan dalam aturan tersebut bukan 'perselingkuhan' tapi 'tinggal bersama tanpa ikatan suami-istri yang sah'. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam Pasal 14 PP tersebut.

"Kalau di PP (nomor) 10 (tahun 1983) junto PP (nomor) 45 (tahun 1990) itu memang nggak ada istilah perselingkuhan. Adanya pegawai negeri sipil dilarang hidup bersama yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suami tanpa ikatan perkawinan yang sah," jelas Pangihutan dalam sebuah webinar, Rabu (30/8/2023).

ADVERTISEMENT

Pangihutan menegaskan setiap PNS yang terbukti melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi salah satu hukuman disiplin berat. Hal ini tertuang dalam Pasal 15 Ayat 1 aturan tersebut.

"Jelas di sini PP (nomor) 10 (tahun 1983) junto PP (nomor) 45 (tahun 1990) konsekuensinya dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat," tegasnya

Sebagai informasi, berdasarkan situs Sekretariat Kabinet RI dijelaskan ketentuan disiplin PNS masih diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut jenis hukuman disiplin berat dapat berupa:
- penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
- pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; atau
- pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Artinya PNS yang terbukti melakukan perselingkuhan dapat menerima salah satu sanksi di atas, termasuk diberhentikan dari jabatan alias dipecat.

Lihat juga Video 'Istri Saya Selingkuh, Bisakah Pidanakan Pebinornya Saja?':

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Hide Ads