KKP Pastikan Aturan RZKAW Laut Barat Sumatera demi Kedaulatan Negara

KKP Pastikan Aturan RZKAW Laut Barat Sumatera demi Kedaulatan Negara

Anggita - detikFinance
Kamis, 31 Agu 2023 14:10 WIB
KKP
Foto: Dok. KKP
Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan tengah menyusun dokumen Rencana Zonasi Antar Kawasan Antar Wilayah (RZKAW) Laut Barat Sumatra. KKP memastikan penyusunan tersebut bertujuan untuk pengembangan ekonomi kelautan secara berkelanjutan, menjaga stabilitas pertahanan keamanan, serta memperkuat kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Tugas Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto menerangkan wilayah perairan barat Sumatera merupakan lokasi strategis karena berada di kawasan Samudera Hindia dan perbatasan negara.

"Kalau kita bisa optimalkan kawasan perairan kita dengan memanfaatkan keunggulan geografis tanpa melupakan kedaulatan, nasional interest dan keberlanjutan, akhirnya kelautan kita memberikan daya dukung ekonomi. Itulah yang ingin dicapai Pak Menteri dengan program Ekonomi Biru," ungkap Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin, saat membuka Konsultasi Publik II Penyusunan Dokumen RZKAW Laut Barat Sumatra di Kota Padang, Kamis (31/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyusunan dokumen RZKAW merupakan amanah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Hingga tahun 2023, pemerintah telah mengeluarkan sembilan Peraturan Presiden mengenai RZKAW dari target 20 yang telah ditetapkan.

Beberapa wilayah perairan yang telah memiliki RZKAW mencakup Selat Makassar, Laut Jawa, Laut Sulawesi, Teluk Tomini, Teluk Bone, Laut Natuna-Natuna Utara, Laut Maluku, dan yang paling baru adalah Selat Malaka dan Laut Flores.

ADVERTISEMENT

Doni menambahkan regulasi RZKAW memiliki peran krusial karena menjadi dasar pelaksanaan kegiatan menetap di ruang laut. Tanpa RZKAW, pemerintah khususnya Menteri Kelautan dan Perikanan, tidak bisa mengeluarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang menjadi dokumen prinsip melakukan kegiatan menetap di ruang laut.

"Pemanfaatan ruang laut memang harus disusun rencana zonasinya, agar tidak terjadi tumpang tindih kepentingan pemanfaatan di sana. Apakah itu untuk pemanfaatan perlindungan ekosistem atau pemanfaatan ekonomi," pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Perencanaan Ruang Laut Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) KKP, Suharyanto memaparkan RZKAW laut barat Sumatra mencakup perairan di enam provinsi dengan luasan mencapai 108.513 kilometer persegi.

Daerah-daerah tersebut yakni provinsi yakni Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Lampung, dan Kepulauan Riau. Untuk itu, perlu sinergi dengan banyak pihak termasuk pemerintah daerah dalam penyusunan dokumen RZKAW.

Penyusunannya pun membutuhkan banyak data seperti data peta perairan, data statistik, citra satelit, hingga data-data pendukung lainnya dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta stakeholder. Pihaknya menargetkan RZKAW Laut Barat Sumatra dapat rampung tahun depan.

"Komunikasi publik ini untuk menampung semua masukan dan data, yang nantinya akan kami elaborasikan dalam dokumen final," bebernya.

Sementara itu, perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatra Barat Resi Suriati, mendukung penuh terhadap proses penyusunan dokumen RZKAW Laut Barat Sumatra. Pihaknya sejauh ini telah menyampaikan data dokumen RZWP3K provinsi yang telah diulas, untuk disinkronkan dengan dokumen RZKAW.

"Kita menganggap penting dokumen ini untuk bisa dibahas bersama, sehingga apapun keputusan nantinya bagian dari kesepatan bersama. Dokumen yang ditetapkan akan menjadi acuan kita memanfaatkan ruang laut sampai 20 tahun ke depan," ujarnya.




(akn/ega)

Hide Ads