Mendag Respons soal Ekspor Kratom: Yang Penting Petani Senang!

Mendag Respons soal Ekspor Kratom: Yang Penting Petani Senang!

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 31 Agu 2023 20:57 WIB
Foto: Masyarakat di Muara Muntai, Kukar ramai-ramai menanam kratom sebagai mata pencarian
Panen tanaman kratom.Foto: Dok. Istimewa

Untuk informasi, kratom adalah tanaman herbal yang masuk dalam kategori New Psychoactive Substances (NPS). Mengutip dari BNN, kratom dipercaya dapat menambah stamina tubuh, meringankan lelah, nyeri otot, batuk, menurunkan tekanan darah tinggi, menambah energi, meredakan nyeri, mengatasi gangguan tidur, gangguan cemas dan depresi, antidiabetes, dan antimalaria.

Namun, efek samping juga berbahaya bagi tubuh. Kratom disebut menimbulkan efek samping pada sistem saraf dan pikiran seperti yang ditimbulkan beberapa jenis narkotika lainnya seperti pusing, mengantuk, halusinasi dan delusi, depresi, sesak nafas, kejang, dan koma.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu, BNN telah merekomendasikan kratom untuk dimasukkan ke dalam narkotika golongan I dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penggolongan ini didasarkan pada efek kratom yang berpotensi menimbulkan ketergantungan dan sangat berbahaya bagi kesehatan.


(ada/hns)

Hide Ads