PNM Tersodok Kredit Macet
Minggu, 08 Okt 2006 17:46 WIB
Jakarta - Aroma tak sedap datang dari sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penyaluran modal bagi usaha kecil. PT Permodalan Nasional Madani (PNM) tersodok kredit macet. Kredit macet ini terjadi karena diduga mengabaikan prinsip kehati-kehatian.Berdasarkan dokumen yang didapatkan detikcom, Minggu (8/10/2006) menyebutkan kasus kronologis kredit macet di PNM. Dalam dokumen itu juga disebutkan hasil pemeriksaan oleh SPI (Satuan Pengawas Intern) PNM proses pengambilalihan kredit bermasalah Bank Harfa (sekarang sudah dilikuidasi-red) oleh PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Direktur PNM Aries Muftie (kini staf ahli Menneg BUMN) dan seorang stafnya bernama Acep Jayaprawira (kini salah satu Direktur PT Jamsostek), disebut-sebut tersangkut masalah kredit macet senilai Rp 14,3 miliar yang digelontorkan PNM ke Bank Harfa. Menurut dokumen itu, kasus kredit macet itu bermula ketika muncul permintaan dari Bank Harfa, Surabaya , kepada PNM, Jakarta, atas refinancing dua Koperasi Tambak (Koptam) senilai Rp 14,3 miliar, yakni Koptam Mandiri dan Koptam Sejari untuk membiayai jenis usaha pola tambak inti rakyat transmigrasi di Kabupaten Nusa Tenggara Timur pada tahun 2000.Kedua koperasi ini menginduk pada PT Sekar Abadi Jaya (SAJ). Seharusnya, menurut buku putih tersebut, direksi PNM menolak permintaan refinancing Bank Harfa terhadap kedua Koptam tadi. Karena saat pengajuan pengambil alihan kredit milik Bank Harfa itu, sebetulnya sudah ada bukti bahwa pemilik Bank Harfa dan SAJ adalah orang yang sama.Selain itu, kredit tersebut sudah tergolong kredit bermasalah sejak dari awalnya. Karena Bank Harfa sendiri sudah menyalurkan sekitar Rp 54 miliar kepada dua koptam tersebut. Namun karena ada ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) terhadap perusahaan terafiliasi, maka Bank Harfa tidak bisa menyalurkan kredit lebih besar dari yang sudah ditetapkan. Sementara para penambak masih kekurangan modal kerja dan usaha mereka sudah terlanjur mandeg. Dalam dokumen itu diungkapkan juga sudah ada enam bank yaitu Bank Bukopin, Bank Universal, Bank Niaga, Bank Muamalat, Bank Agro dan Bank Danamon sudah menyampaikan penolakannya untuk mengambil alih kredit yang ditawarkan Bank Harfa tersebut. Penolakan terkait dengan status bermasalahnya kredit Bank Harfa itu.Sumber di internal PNM menyebutkan, pengambilalihan kredit Bank Harfa oleh PNM tergolong penyimpangan karena melanggar SK direksi PNM No.001/DIR/LKA/X/99 yang menyatakan pinjaman di atas Rp 2 miliar harus berdasarkan persetujuan komisaris. Sementara, penyaluran kredit PNM senilai Rp 14,3 miliar tadi tidak mendapatkan persetujuan komisaris.
(mar/san)











































