Bekas Karyawan Twitter Gugat X Milik Elon Musk Rp 53 Miliar

Bekas Karyawan Twitter Gugat X Milik Elon Musk Rp 53 Miliar

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 04 Sep 2023 16:05 WIB
Logo baru X dengan sentuhan efek crack atau retakan
Foto: 20Detik
Jakarta -

Sekelompok mantan karyawan Twitter dikabarkan telah mengajukan gugatan sengketa bisnis (arbitrase) terhadap perusahaan yang sekarang sudah jadi X. Akibatnya media sosial milik Elon Musk itu tengah menghadapi 2.200 tuntutan arbitrase.

Melansir dari CNBC, Senin (4/9/2023), jumlah gugatan arbitrase yang dihadapi X ini terkuak dalam salah satu dokumen tuntutan milik mantan insinyur jaringan senior Twitter, Chris Woodfield. Dia merupakan karyawan yang bekerja di kantor Twitter di Seattle.

Dalam gugatannya, Woodfield mengklaim sebelumnya perusahaan milik Musk telah berjanji untuk membayarkan pesangonnya. Namun hingga saat ini X masih belum membayarkan haknya itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan disebutkan juga pihak X masih menunda sebagian penyelesaian sengketa alternatif karena tidak mampu membayar biaya yang diperlukan untuk sistem arbitrase di Amerika Serikat.

Untuk itu para pekerja mengajukan gugatan arbitrase ke Pengadilan Distrik Delaware. Namun dalam dokumen tersebut dijelaskan biaya pengajuan perkara arbitrase dua pihak ini (antara mantan karyawan Twitter dengan) mencapai US$ 2.000 atau Rp 30,6 juta (kurs Rp 15.300/dolar AS) per kasus.

ADVERTISEMENT

Sedangkan untuk pengajuan perkara berdasarkan klausul atau perjanjian yang menjadi syarat kerja, karyawan hanya diwajibkan membayar US$ 400 atau Rp 6,12 juta. Artinya perusahaan perlu mengeluarkan dana sebesar US$ 1.600 atau Rp 24,48 juta untuk pengajuan setiap kasus.

Dengan total 2.200 kasus, X milik orang terkaya di bumi ini perlu mengeluarkan dana senilai US$ 3,52 juta atau Rp 53,85 miliar. Tentu pihak perusahaan sangat keberatan akan hal ini.

Pengacara X beralasan perusahaan tidak mewajibkan para karyawannya untuk menyelesaikan masalah sengketa bisnis melalui arbitrase. Karena itu ia merasa pihak X tidak boleh dipaksa untuk membayar sebagian besar biaya pengajuan tersebut.

(fdl/fdl)

Hide Ads