Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) kembali menegaskan telah mengusulkan agar media sosial yang merangkap menjadi e-commerce harus punya izin sendiri. Selain itu, ia juga menegaskan kalau dalam draft revisi Peremendag No. 50 Tahun 2020 e-comerce atau socio comerce dilarang untuk merangkap menjadi produsen barang dagang.
"Saya sudah mengusulkan aturan sosial media yang merangkap e-commerce harus ada izin tersendiri, harus izin lagi," ujar Zulhas dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulhas yang juga Ketua Umum PAN tersebut turut menyoroti project S TikTok, yang menurutnya kalau tidak diatur akan membuat collapse e-commerce lain dan mengancam UMKM lokal kita. Ia menyebut telah berkomunikasi dengan Menkop UKM Teten Masduki untuk mengatur platform social commerce seperti TikTok.
"Tiktok itu socio commerce. Keuangan, perdagangan, sosial media, waduh jadi satu. Itu kalau nggak diatur collapse. Oleh karena itu, kita tata. Melalui saya punya instrumen Permendag," ujar Zulhas.
"Saya usul ke Pak Teten gimana kalau kita larang saja. Wah iya juga yah larang-larang (sekarang) nggak boleh, kita bisa masuk WTO. Ngatur bisa. Jadi kita (akan) atur," imbuh Zulhas.
Ia menegaskan telah mengusulkan aturan media sosial yang ingin menjadi e-commerce harus memiliki izin yang dagang dan bukan hanya izin media sosial. Lalu e-commerce juga tidak bisa menjadi produsen kecuali sudah ada izinnya.
detikcom telah menghubungi Head Communication TikTok Indonesia Anggini Setiawan untuk meminta tanggapan terkait dugaan predatory pricing dan Menkop yang meminta KPPU untuk menyelidiki. Tapi hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.
(kil/kil)