Kalah Perdata, Pemerintah Kejar Aspek Pidana Karaha Bodas

Kalah Perdata, Pemerintah Kejar Aspek Pidana Karaha Bodas

- detikFinance
Senin, 09 Okt 2006 14:52 WIB
Jakarta - Pemerintah terus mengejar aspek pidana kasus proyek listrik Karaha Bodas Company (KBC), meski secara perdata sudah dinyatakan kalah oleh Mahkamah Agung (MA) AS dan harus membayar US$ 261 juta kepada KBC."Dari sisi perdata, sesuai kontrak kita kalah, tapi dari pidana tetap diteruskan, dikaji terus apakah ada fraud di sana, sehingga kalau ada, kita klaim dari sana," kata Deputi Menneg BUMN Bidang Pertambangan, Energi, Industri Strategis dan Telekomunikasi, Roes Aryawijaya.Hal itu disampaikan Roes dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/10/2006).Putusan MA AS yang keluar pada 2 Oktober 2006 menguatkan putusan arbitrase internasional pada tahun 2000, yang memerintahkan Pertamina membayar klaim kepada KBC.Roes menambahkan, permasalahan KBC harus kembali ke tahun 2000, yaitu saat keputusan arbitrase jatuh yang dikenal dengan final award.Isi final award itu, Pertamina dan PT PLN harus membayar US$ 261 juta ditambah bunga 4 persen setiap tahunnya.Pembayaran US$ 261 juta itu terdiri dari US$ 111 juta biaya-biaya yang sudah dikeluarkan KBC dan US$ 150 juta karena hilangnya opportunity income KBC."Ini berlarut-larut terus hingga kita diputuskan MA AS. Tanggapan Pertamina supaya ada hal yang bisa kita sampaikan, bahkan novum (bukti baru) tidak diakui, sehingga Pertamina dan PLN harus membayar US$ 300 juta karena ada bunga," ujarnya.Pertamina menurut Roes, sudah membayar US$ 30 juta. "Sedangkan sebesar US$ 270 masih ada di-freeze oleh New York. Itu kita inginkan, dalam hal ini Pertamina supaya tidak di-freeze, tapi karena banyak aset di luar negeri, sehingga kemungkinan, bukan kemungkinan lagi, aset Pertamina akan diambil oleh KBC," papar Roes.Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panasbumi (PLTP) KBC di Garut terpaksa dihentikan pemerintah karena Indonesia saat itu terhantam krisis ekonomi.Namun KBC menolak keputusan pemerintah tersebut dan menempuh jalur arbitrase internasional karena merasa sudah mengeluarkan biaya dan hilangnya potensi pendapatan. (ir/sss)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads