Bahas RUU BUMN di DPR, Erick Singgung PMN, Bonus, hingga Sanksi Direksi

Bahas RUU BUMN di DPR, Erick Singgung PMN, Bonus, hingga Sanksi Direksi

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Rabu, 06 Sep 2023 23:41 WIB
Menteri BUMN, Erick Thohir
Menteri BUMN Erick Thohir.Foto: 20detik
Jakarta -

Pemerintah masih menggodok rancangan undang-undang (RUU) atas perubahan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Dalam hal ini Erick Thohir diminta untuk mengikuti rapat kerja (raker) di DPR RI untuk menyampaikan pendapatnya.

"Rapat ini memang atas undangan Baleg karena usulan RUU BUMN ini atas usulan DPR bukan BUMN. Mereka meminta masukan hal-hal apa saja yang bisa diperbaiki," kata Erick kepada wartawan usai rapat kerja di Gedung DPR RI, Rabu (6/9/2023).

Dalam kesempatan itu Erick Thohir mengusulkan 3 hal kepada DPR. Pertama,terkait penugasan pemerintah kepada BUMN. Menurut dia ke depannya seluruh penugasan yang diberikan negara kepada BUMN harus melewati kesepakatan tiga menteri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini perlu dilakukan agar tata kelola BUMN dengan Kementerian terkait bisa lebih rapih. Selain itu menurutnya dengan aturan ini para direksi BUMN yang mendapat penugasan tidak bisa lagi menggampangkan tugas-tugasnya.

"(Dengan aturan ini) tidak ada lagi direksi-direksi BUMN yang memanfaatkan penugasan ini seakan-akan tidak diaudit atau pun 'ya ini penugasan pak'," terang Erick.

ADVERTISEMENT

Kedua, usulan terkait sinergi antara Penyertaan Modal Negara (PMN) dengan dividen perusahaan-perusahaan BUMN. Menurutnya akan sangat membantu perusahaan-perusahaan BUMN bila pencairan dividen dan PMN dapat dilakukan bersamaan.

"Dividen dan PMN itu bisa dalam satu yang bersamaan. Contoh, PMN baru disepakati cair 2 tahun. Kan sebenarnya kalau kita lihat proporsional, sekarang deviden lebih besar," tutur Erick.

Sebelumnya, Erick sempat mengaku heran karena PNM dianggap negatif. Padahal, suntikan modal negara itu hanya cash flow, karena pada akhirnya BUMN akan menyumbang dividen bagi negara.

Ketiga, Erick mendorong regulasi terkait bonus dan sanksi kepada direksi BUMN. Ia merasa setiap direksi yang perusahaannya memberikan keuntungan berhak mendapat bonus, begitu juga sebaliknya para direksi yang perusahaannya merugi harus menerima sanksi.

"Ketika direksi mendapatkan bonus ketika perusahaannya bagus dan baik dan memberikan deviden kepada negara. Nah itu perbaikan yang mau kita lakukan, termasuk pertanggungjawaban kerugian kalau ada korupsi," tandas Erick.

(hns/hns)

Hide Ads