Restrukturisasi Adalah: Pengertian, Kebijakan, dan Syaratnya

Restrukturisasi Adalah: Pengertian, Kebijakan, dan Syaratnya

ilham fikriansyah - detikFinance
Kamis, 07 Sep 2023 21:15 WIB
Ilustrasi kartu kredit
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Restrukturisasi adalah salah satu cara yang dilakukan oleh debitur apabila mereka kesulitan membayar. Tentu, pihak bank tak serta-merta dapat menerima restrukturisasi yang diajukan oleh debitur.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh debitur jika ingin mengambil langkah restrukturisasi. Perlu diketahui juga bahwa ada berbagai jenis restrukturisasi kredit yang diberikan peminjam kepada debitur.

Lantas, apa sih yang dimaksud restrukturisasi? Lalu apa saja syarat-syaratnya? Simak pembahasannya secara lengkap dalam artikel ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian Restrukturisasi

Mengutip laman OJK, restrukturisasi adalah langkah perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi seluruh kewajibannya.

Sedikit informasi, debitur merupakan pihak yang mengajukan dan mendapatkan pinjaman dari pihak bank. Ketika pinjamannya sudah cair, maka debitur harus membayar seluruhnya sesuai tenggat waktu yang ditentukan.

ADVERTISEMENT

Namun, dalam kondisi tertentu debitur mengalami kejadian tak terduga secara tiba-tiba, sehingga sulit untuk membayar kewajibannya. Alhasil, pihak pemberi pinjaman (bank atau lembaga pembiayaan) memberikan restrukturisasi sebagai bentuk keringanan agar debitur dapat melunasi pinjamannya.

Perlu diingat bahwa restrukturisasi merupakan program keringanan pelunasan pinjaman, bukan berarti pinjaman akan dihapus atau lunas. Dengan begitu, debitur tetap wajib melunasi pinjamannya sesuai kesepakatan dengan penuh tanggung jawab.

Kebijakan Restrukturisasi Kredit

Masih dikutip dari laman OJK, berikut sejumlah kebijakan restrukturisasi kredit yang dilakukan pihak bank kepada debitur:

  1. Penurunan suku bunga kredit
  2. Perpanjangan jangka waktu kredit
  3. Pengurangan tunggakan bunga kredit
  4. Pengurangan tunggakan pokok kredit
  5. Penambahan fasilitas kredit
  6. Konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara

Syarat Restrukturisasi

Adapun sejumlah syarat yang harus dipenuhi debitur sebelum langkah restrukturisasi diterima oleh pihak kreditur, yakni sebagai berikut:

  1. Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga kredit.
  2. Debitur memiliki prospek usaha yang baik sehingga dinilai mampu memenuhi kewajibannya setelah kredit direstrukturisasi.

Skema Pengajuan Restrukturisasi

Apabila detikers mengalami kesulitan dalam membayar pinjaman, cobalah untuk mengajukan restrukturisasi. Namun, pahami dahulu skema pengajuan restrukturisasi kepada pihak peminjam.

Dilansir situs OCBC NISP, berikut skema pengajuan restrukturisasi kredit.

1. Mengajukan Permohonan

Langkah pertama adalah mengajukan surat permohonan restrukturisasi kepada pihak pemberi pinjaman. Selain itu, penting untuk menjelaskan kepada pihak peminjam tentang alasanmu kesulitan memenuhi kewajiban sebagai debitur.

2. Pengecekan Oleh Kreditur

Setelah menerima surat permohonan, pihak kreditur sebagai pemberi pinjaman akan melakukan pengecekan atau assessment. Dalam tahap ini, mereka akan mempertimbangkan lagi apakah debitur bisa mendapat keringanan cicilan atau tidak. Jika bisa, maka kreditur akan mendiskusikan keringanan apa yang bisa diberikan.

3. Pemberian Keputusan Kepada Debitur

Setelah melakukan pengecekan, pihak kreditur akan menyampaikan hasilnya kepada debitur. Nantinya, petugas dari pihak peminjam memberikan kabar apakah kamu berhak diberi restrukturisasi atau tidak.

Itu dia pembahasan mengenai restrukturisasi mulai dari pengertian, jenis-jenis kebijakan, syarat, dan skema pengajuannya. Semoga artikel ini dapat membantu detikers.




(ilf/fds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads