Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus senjata api ilegal, Dito Mahendra. Penangkapan ini dilakukan setelah ia sempat buron selama kurang lebih 4 bulan.
Meski baru saja ditangkap atas kasus penggelapan senjata, sosok Dito Mahendra yang juga sempat viral karena berselisih dengan Nikita Mirzani ini tidak cukup banyak diketahui.
Dalam catatan detikcom, disebutkan Dito Mahendra berprofesi sebagai pengusaha sukses. Hal ini, menurut detikhot, tertuang dalam beberapa informasi tertulis. Dito Mahendra terakhir disebut-sebut sebagai kekasih Nindy Ayunda. Ia pernah hadir sebagai tamu undangan istimewa saat Nindy Ayunda berulang tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di saat kedekatan Dito Mahendra dengan Nindy, muncul percakapan yang diduga perbincangan Nindy Ayunda dengan ibunya. Di situ, ia membanggakan sosok Dito di hadapan orang tuanya.
"Keluarga kaya, dia punya Taman Mini (Indonesia Indah) juga itu. Kakeknya jenderal. Rumahnya ada di Kebayoran, Cilandak, uangnya dia sendiri," ujar Nindy dalam rekaman percakapan itu.
Pernyataan Nindy Ayunda setelah dikonfirmasi ternyata cuma isapan jempol belaka. Hal itu dibantah oleh Direktur Eksekutif TMII, I Gusti Putu Ngurah Sedana.
"Taman Mini ini aset negara dan dikelola oleh negara, jadi bukan milik perorangan atau perusahaan. Itu tidak benar," kata I Gusti Putu saat dihubungi melalui telepon.
Kabar Dito Mahendra sebagai cucu jenderal juga terus dibicarakan. Meski hingga kini, isu tersebut belum bisa dipastikan. Sebagai informasi, Dito Mahendra sudah lama dicari aparat penegak hukum. Dito ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukannya sejumlah senjata api ilegal di rumahnya.
Setidaknya terdapat 9 jenis senjata api yang tidak berizin ditemukan di rumahnya. Kesembilan senjata itu yakni Pistol Glock 17, Revolver S&W, Glock 19 Zev, Pistol Angstatd Arms, Senapan Noveske Refleworks, Senapan AK 101, senapan Heckler & Koch G 36, Pistol Heckler & Koch MP 5, senapan angin Walther
Dito sudah beberapa kali dipanggil penyidik Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan terkait senpi ilegal tersebut. Namun setidaknya dia sudah dua kali mangkir atau absen tanpa keterangan dari panggilan penyidik kepolisian.
Atas kepemilikan senjata api ilegal ini, Dito Mahendra terancam dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Adapun isi pasal tersebut terkait hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(fdl/fdl)