Hotel Garden Palace Surabaya yang dikelola PT Mas Murni (MAMI) telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga (PN) Surabaya. Mereka dinyatakan gagal dalam membayar uang pesangon sekitar 200 karyawan yang sebelumnya telah di-PHK.
Melihat dari data RTI, Jumat (8/9/2023), PT Mas Murni Indonesia sendiri merupakan perusahaan terbuka yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pemodal nasional (dalam negeri).
Artinya sebagian besar kepemilikan saham perusahaan ini dipegang oleh publik. Para pemodal nasional ini setidaknya memegang 7,53 miliar lembar saham atau 61,203% perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian untuk pemegang saham terbesar kedua ada perusahaan investasi asal Inggris, Brentfield. Perusahaan ini memegang 3,4 miliar lembar saham atau 27,631%.
Selanjutnya ada PT Sentratama Kencana yang memegang 791,66 juta lembar saham atau 6,433%. Meski hanya memegang sekitar 6% saham, perusahaan ini menjadi pengendali MAMI.
Terakhir masih ada pemodal asing dengan 582,42 juta lembar saham atau 4,733%. Di luar itu kepemilikan saham oleh komisaris dan direksi hanya dipegang oleh Djaja Santoso dengan 50 juta lembar saham atau 0,406%.
Dalam situs resmi PT Mas Murni Indonesia disebutkan Djaja Santoso sendiri menjabat sebagai Presiden Direktur di perusahaan. Ia merupakan lulusan fakultas Marketing di California State University, Fresno California USA.
Mengawali kariernya dengan menjabat sebagai Presiden pada Kencana Internasional import di USA pada tahun 1987, kemudian pada tahun 1988 sebagai Asisten Direktur PT. Singa Barong Kencana yang bergerak dalam bidang perhotelan, dan sejak tahun 1994 menduduki jabatan sebagai Presiden Direktur PT. Mas Murni Indonesia Tbk., hingga saat ini.
(fdl/fdl)