Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menjelaskan Indobuildco sudah tak memiliki hak lagi atas tanah tersebut berdasarkan atas berakhirnya izin pengelolaan tanah Eks HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora atas nama Indobuildco pada 3 Maret dan 3 April 2023.
"Sekarang sudah masuk di bulan September. Artinya sudah beberapa bulan lalu status tanah HGB No. 6 dan 27 sudah habis. Otomatis kembali ke HPL No. 1 tahun 89 yang status hukumnya atas nama Setneg. Jadi sudah tidak ada permasalahan lagi dengan HGB di atas HPL tersebut," jelas dia dalam konferensi pers Jumat (8/9/2023) kemarin.
Lantas, bagaimana awal mula PT Indobuildco menguasai tanah negara tersebut?
PT Indobuildco merupakan perusahaan swasta milik keluarga Ibnu Sutowo, yang dikelola oleh anaknya, Pontjo Sutowo.Perusahaan tersebut membangun Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno dibangun pada 1973 saat DKI Jakarta diketahui jadi tuan rumah konferensi pariwisata se-Asia Pasifik.
Maka kemudian Mantan Gubernur DKIJakarta, Ali Sadikin, meminta PT Pertamina untuk membangun hotel di kawasan GBK. Dipilihnya BUMN karena hotel itu tidak boleh dibangun oleh swasta. Alasan mengapa PT Pertamina yang diminta bangun hotel karena kala itu Pertamina jadi BUMN yang tengah berada di masa kejayaanya dan banyak uang.
Mengutip dari CNBC Indonesia, sejak awal pembangunan hotel di kawasan GBK itu sudah bermasalah. Pasalnya, Direktur Utama Pertamina, Ibnu Sutowo (1968-1978) pada 1973 pihaknya membangun hotel tersebut di kawasan Senayan di bawah bendera PT Indobuild Co, yang mana merupakan perusahaan swasta.
Singkatnya Hotel Sultan tetap dibangun dengan disyaratkan PT Indobuild Co hanya memiliki Hak Guna Bangunan (HGB)selama 30 tahun. Maka seharusnya HGB itu terakhir pada tahun 2002.
Kemudian, dalam catatan detikcom Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN)Hadi Tjahjanto mengungkap sebelum masa HGB belum berakhir pada 1989 ATR/BPN mengeluarkan surat Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) yang juga mencakup kawasan GBK.
Dari sana PT Indobuildco mengajukan masa perpanjangan yang permintaannya ditolak di tahun 1999. Dia mengatakan secara administrasi ketentuan kepemilikan tertuang dalam Hal Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 yang berakhir tanggal 4 Maret 2023 dan HGB Nomor 27 berakhir pada 3 April 2023.
Hadi menegaskan lantaran sudah melewati batas akhir, sehingga tidak ada lagi hak PT Indobuildco atas lahan tersebut. Secara administrasi, ketentuan kepemilikan lahan itu tertuang dalam Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 yang berakhir tanggal 4 Maret 2023, serta HGB Nomor 27 yang berakhir pada 3 April 2023.
Karena sudah melampaui batas. Atas berakhirnya masa kepemilikan, Hadi menegaskan tidak ada lagi hak PT Indobuildco atas lahan tersebut.
"Pemilik awal, PT Indobuildco sudah tak memiliki hak lagi atas tanah tersebut," katanya.
"Sekarang sudah masuk di bulan September. Artinya sudah beberapa bulan lalu status tanah HGB No. 6 dan 27 sudah habis. Otomatis kembali ke HPL No. 1 tahun 89 yang status hukumnya atas nama Setneg. Jadi sudah tidak ada permasalahan lagi dengan HGB di atas HPL tersebut," jelas Hadi.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud Md, pun menegaskan, tanah tersebut merupakan aset negara atau tepatnya kini status kepemilikannya berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Oleh karena itu, ia meminta agar PT Indobuildco mengosongkan kawasan tersebut.
"Kita harap agar itu dikosongkan dengan baik-baik, dan nanti proses pengosongan itu akan dilakukan melalui penegakan hukum secara persuasif tentu saja," ujarnya, dikutip dari keterangan Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Direktur Utama Indobuildco, Pontjo Sutowo melayangkan gugatan ke PTUN pada 28 Februari 2023 kemarin menyangkut hak kelola lahan di kawasan Senayan, tempat Hotel Sultan berdiri. Gugatan ini tepatnya dilayangkan salah satunya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto
Mahfud mengatakan, dirinya menghormati gugatan terbaru yang diajukan Indobuildco ke PTUN. Namun demikian, ia menilai langkah tersebut hanya buang-buang waktu. Apalagi mengingat perusahaan milik Pontjo Sutowo itu telah mengajukan gugatan perdata berkali-kali dan telah dinyatakan kalah.
Ada Pidana Baru dalam Kasus Sengketa Lahan Hotel Sultan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan ada potensi baru terkait sengketa lahan Hotel Sultan antara Pt Indobuildco dengan Setneg. Jenderal Sigit mengatakan ada keputusan eksekutorial yang berpotensi menimbulkan pidana baru.
"Kami juga melihat ada keputusan yang bersifat eksekutorial yang tak dilaksanakan oleh PT Indobuildco dan ini memunculkan potensi pidana baru. Mulai dari pidana umum maupun yang terkait UU Tipikor," kata Jenderal Sigit, di Kemenkopolhukam.
"Oleh karena itu kami akan kawal prosesnya baik assessment yang dilakukan berdasarkan aturan terkait pengembalian kembali aset atau lahan atau memproses potensi pidana baru yang muncul dari peristiwa hukum yang terjadi," lanjutnya.
Simak Video: Redup Digerus Online Shop
(ada/fdl)