Hukum dagang merupakan salah satu hukum yang diterapkan di Indonesia. Hukum ini mengatur segala sesuatu mengenai dunia bisnis.
Dalam artikel ini akan kita ulas penjelasan lengkap mengenai hukum dagang, mulai dari pengertian, sejarah, sumber hukum, ruang lingkup, hingga subjek dan objek hukumnya.
Pengertian Hukum Dagang
Dikutip dari uny.ac.id, ada sejumlah pengertian hukum dagang oleh para ahli, di antaranya adalah sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
R. Soekardono menjelaskan bahwa hukum dagang adalah bagian dari hukum perdata yang mengatur masalah perjanjian dan perikatan-perikatan yang diatur dalam Buku III Burgerlijke Wetboek (BW).
Hukum dagang juga bisa disebut sebagai himpunan peraturan-peraturan yang mengatur seseorang dengan orang lain dalam kegiatan perusahaan.
Sementara Achmad Ichsan menjelaskan bahwa hukum dagang adalah hukum yang mengatur masalah perdagangan, yaitu soal-soal yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.
Sejarah Hukum Dagang
Dalam buku Hukum Dagang (2021) oleh Dr Alexander Thian, M.Si, dijelaskan bahwa hukum dagang sudah berkembang di dunia pada era 1000-1500 Masehi, yakni pada abad pertengahan di Eropa.
Saat itu muncul kota-kota pusat perdagangan seperti Genoa, Venesia, Marseille, hingga Barcelona.
Meski sudah ada Hukum Romawi, masalah perdagangan tidak bisa diselesaikan dengan baik, maka dibentuklah Hukum Pedagang (Koopmansrecht). Hukum dagang pada masa itu masih berbeda-beda di tiap daerah.
Hukum dagang yang dikodifikasi pertama kali dibentuk Prancis pada era Raja Louis XIV tahun 1673.
Hukum bernama Ordonnance de Commerce ini berisi segala hal yang berkaitan dengan dunia perdagangan, seperti masalah pedagang, bank, badan usaha, surat berharga, hingga pernyataan pailit.
Kemudian muncul kodifikasi hukum dagang kedua bernama Ordonnance de la Marine pada tahun 1681. Hukum ini memuat segala sesuatu tentang perdagangan dan kelautan, seperti perdagangan di laut.
Dua sumber hukum tersebut terus dipakai dan menjadi acuan lahirnya hukum dagang baru bernama Code de Commerce pada 1807 di Prancis. Isinya mengenai berbagai aturan hukum yang timbul dalam bidang perdagangan sejak abad pertengahan.
Belanda sebagai bekas jajahan Prancis juga memberlakukan Code de Commerce. Belanda memiliki Wetboek van Koophandel yang diadaptasi dari Code de Commerce dan diterapkan sejak 1 Mei 1848.
Saat Belanda menjajah Indonesia, hukum dagang mereka turut mempengaruhi perkembangan hukum dagang di Indonesia. Dari Wetboek van Koophandel, lahirlah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang kemudian menjadi salah satu sumber dari hukum dagang Indonesia.
Sumber Hukum Dagang
Sumber hukum dagang di Indonesia diatur dalam beberapa hukum, antara lain sebagai berikut:
1. Hukum tertulis yang dikodifikasi
Hukum tertulis yang dikodifikasi ada dua, yaitu:
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
2. Hukum tertulis yang tidak dikodifikasi
Hukum tertulis yang tidak dikodifikasi yaitu peraturan perundang-undangan khusus yang digunakan untuk mengatur hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
Beberapa hal ini misalnya penanaman modal dalam negeri maupun asing, asuransi, transportasi, koperasi, perbankan, kepailitan, perseroan terbatas, persaingan usaha, hak cipta, pasar modal, dan sebagainya.
Ruang Lingkup Hukum Dagang
Dikutip dari buku Hukum Dagang (2023) oleh Dr Serlika Aprita, SH, MH dan Atika Ismail, SH, MH, ruang lingkup hukum dagang meliputi beberapa hal berikut ini:
- Jual beli
- Kontrak bisnis
- Bentuk-bentuk perusahaan
- Pasar modal dan perusahaan go public
- Penanaman modal asing
- Merger dan akuisisi perusahaan
- Kepailitan dan likuidasi
- Perkreditan dan pembiayaan
- Jaminan utang
- Perburuhan
- Surat berharga
- Hak atas kekayaan intelektual
- Perlindungan konsumen
- Anti monopoli
- Keagenan dan distribusi
- Asuransi
- Perpajakan
- Penyelesaian sengketa bisnis
- Bisnis internasional
- Hukum pengangkutan (darat, laut, udara, dan multimoda)
Subjek dan Objek Hukum Dagang
Berikut ini penjelasan mengenai subjek dan objek hukum dagang:
Subjek Hukum Dagang
Subjek hukum dagang adalah perusahaan atau pedagang, baik secara perorangan maupun badan hukum.
Berdasarkan sejumlah pengertian perusahaan, ada unsur-unsur yang membuatnya disebut sebagai perusahaan, yaitu:
- Kegiatannya berlangsung terus-menerus, tidak hanya insidental sebagai mata pencaharian.
- Kegiatannya dilakukan secara terang-terangan atau bukan kegiatan ilegal.
- Memiliki bentuk tertentu, seperti badan usaha.
- Kegiatannya bertujuan mencari keuntungan atau laba.
- Melakukan pembukuan dalam kegiatannya.
Objek Hukum Dagang
Objek hukum dagang mirip dengan objek hukum perdata, yaitu seluruh benda dan/atau hak yang dapat dimiliki oleh subjek hukum. Objek hukum dagang harus sesuatu yang bisa diperdagangkan atau diusahakan untuk memperoleh keuntungan.
Contoh dari objek hukum dagang antara lain barang tetap seperti tanah, tidak termasuk tanah wakaf, karena tanah wakaf tidak bisa diperjualbelikan. Beberapa barang lain juga tidak dapat menjadi objek hukum dagang, seperti manusia, senjata, dan obat-obatan terlarang,
Demikian tadi penjelasan lengkap mengenai hukum dagang yang diterapkan di Indonesia, mulai dari pengertian, sejarah, sumber hukum, ruang lingkup, hingga subjek dan objek hukumnya. Semoga bermanfaat.
(bai/inf)