Ajukan Izin Acara Sudah Sat-set Lewat Digital, Segini Biayanya

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 11 Sep 2023 16:56 WIB
Ilustrasi/Foto: The Sounds Project
Jakarta -

Pemerintah resmi meluncurkan uji coba digitalisasi layanan perizinan penyelenggaraan event konser musik, pameran dan olahraga. Hal ini akan membuat event organizer (EO) lebih cepat, mudah dan transparan dalam mengurus setiap izin penyelenggaraan event.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan sebagai tahap awal dilakukan uji coba terlebih dahulu di lokasi pengajuan yang telah ditentukan yakni Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Convention Center (JCC), Ancol Beach City Internasional Stadium, JIExpo Kemayoran, ICE BSD dan Community Park PIK 2.

"Kita ingin perizinan event ini seperti kata Presiden harus sederhana, cepat dan transparan sehingga hari ini, nggak pakai ditunda lagi, 11 September harus kita mulai uji cobanya. Uji coba terbatas kita launching hari ini agar mendapatkan feedback dari para promotor," kata Sandiaga di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023).

Ada juga lokasi tambahan yang menyediakan pelayanan perizinan penyelenggaraan event lewat digitalisasi, yakni Jatim Expo, Stadion Siliwangi, MMTC GOR Pemprov Sumut, Sentul City, GOR Padjajaran, Peninsula Island, Halaman Parkir Barat Stadion Mandala Krida, Komplek Halaman Sampookong Kedung Batu, dan Stadion Manahan.

Melalui digitalisasi, Wakabaintelkam Polri Irjen Pol Merdisyam mengatakan proses perizinan penyelenggaraan event akan menjadi lebih sederhana dengan tetap memperhatikan analisa kerawanan. Perizinan penyelenggaraan event yang dilakukan melalui aplikasi OSS dipastikan akan lebih mudah.

Beberapa hal yang disederhanakan yakni penghapusan pakta integritas dan rekomendasi dari satgas COVID-19 dan penghapusan rekomendasi Polsek (hanya Polres dan Polda sesuai skala event), dan rekomendasi Satwil (Polres & Polda) hanya 1 masing-masing.

"Walaupun sistem sudah digital, tapi berbagai persyaratan lain mohon dipenuhi karena perizinan yang dikeluarkan oleh kepolisian memiliki dampak hukum jika terjadi permasalahan. Ada pertanggungjawaban hukum yang melekat di sana. Kita tidak berharap adanya kelalaian atau kesengajaan atau ketidaksiapan," ucap Merdisyam.

Asisten Operasi Kapolri Irjen Verdianto Iskandar Bitticaca mengatakan biaya administrasi proses perizinan tidak dipungut biaya alias gratis. Hanya saja, penyelenggara event perlu membayar biaya pengamanan berdasarkan zona.

"Biaya mengacu pada peraturan Kapolri ada 5 zona tentang biaya pengamanan. Ada Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Indonesia Timur. Rentangnya antara Rp 190 ribu sampai Rp 240 ribu (per personel) di mana di situ ada komponen uang saku, uang makan dan administrasi biaya kesehatan untuk penambah daya tahan tubuh," beber Verdianto.




(aid/rrd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork