PPnBM Sedan Belum Akan Direvisi

PPnBM Sedan Belum Akan Direvisi

- detikFinance
Selasa, 10 Okt 2006 15:12 WIB
Jakarta - Pemerintah berjanji terus melakukan harmonisasi kebijakan pajak kendaraan bermotor. Namun untuk kebijakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mobil sedan belum akan direvisi. Pengenaan pajak yang membuat harga mobil menjadi tinggi ini masih diperlukan untuk menekan pengggunaan BBM oleh masyarakat. Itu berarti menghemat pengeluaran negara untuk melakukan import BBM. "Yang penting bagaimana membuat mobil yang baik, efisien pemakaian BBM-nya. Selama ini kita masih subsidi (BBM), itu sebabnya kenapa mesti ada pajak barang mewah. Untuk mengurangi pemakaian bensin di indonesia, khususnya setelah melonjaknya harga (minyak dunia)," kata Wapres Jusuf Kalla.Hal tersebut disampaikan Wapres dalam pertemuan antara dirinya dengan delegasi misi bisnis AS untuk RI di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (10/10/2006). Pertemuan selama hampir satu jam tersebut diikuti puluhan pimpinan perusahaan besar asal AS yang menanamkan modalnya di Indonesia. Penyataan di atas merupakan jawaban terhadap usulan yang diajukan President Ford Indonesia, Richard Baker. Ia meminta pemerintah menghapus perbedaan insentif pajak antara kendaraan komersial dan sedan. Tujuannya agar harga jual sedan bisa ditekan dan akhirnya mendongkrak penjualannya. Atas usulan tersebut, Wapres menjelaskan kebijakan pemerintah dalam hal pengenaan pajak bersifat dinamis. Perubahan bisa terjadi mengikuti perkembangan dan kebutuhan situasi di lapangan. Ia mencontohkan, pengurangan subsidi untuk BBM jenis solar yang akhirnya membuat harganya sama dengan premium. Kebijakan itu didasarkan pertimbangan karena pada kenyataannya solar lebih banyak digunakan untuk kegiatan komersial, bila subsidi terus diberikan artinya pemerintah mensubsidi kegaiatan komersial. "Jadi sebenarnya tidak perbedaan. Itu sebabnya saat ini masalah pajak sangat dinamis, berubah tergantung situasi yang ada," ujar Wapres. (lh/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads