DPR Sahkan UU Pertanggungjawaban APBN 2022, soal Utang Jadi Catatan!

DPR Sahkan UU Pertanggungjawaban APBN 2022, soal Utang Jadi Catatan!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 12 Sep 2023 11:52 WIB
Utang Pemerintah
Foto: Andhika Akbarayansyah
Jakarta -

Rancangan UU Pertanggungjawaban APBN tahun 2022 telah resmi menjadi undang-undang. UU ini disahkan pada Rapat Paripurna DPR ke-5 tahun sidang 2023-2024.

Pimpinan Rapat Paripurna Rachmat Gobel mengatakan pada intinya semua fraksi di DPR menyetujui pengesahan UU Pertanggungjawaban APBN 2022, hanya Fraksi PKS saja yang memberikan sikap setuju dengan catatan.

"Ada 8 fraksi setuju dan 1 fraksi setuju dengan catatan, selanjutnya saya akan bertanya kepada para fraksi, apakah rancangan uu tentang pertanggungjawaban APBN tahun 2022 dapat disetujui untuk disahkan jadi UU," kata Gobel disambut persetujuan dari seluruh peserta Rapat Paripurna, dan diakhiri dengan ketok palu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rapat paripurna itu dilakukan pada Selasa (12/9/2023) langsung di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono atau yang akrab disapa Ibas memaparkan catatan dan kesimpulan Banggar dari pembahasan soal RUU Pertanggungjawaban APBN 2022.

ADVERTISEMENT

Dalam catatannya itu, urusan pengelolaan utang menjadi salah satu masalah yang disoroti Banggar. Secara spesifik ada dua fraksi yang menganggap serius permasalahan utang ini dan melampirkannya dalam sikap fraksi yang dibacakan Ibas.

Fraksi PAN mendorong pemerintah untuk menyusun strategi penggunaan utang pemerintah jangka panjang dengan tujuan untuk mengurangi ketergantungan pembiayaan utang.

Sementara itu Partai PPP meminta agar pemerintah mewaspadai utang yang meningkat. PPP menilai pemerintah harus konsisten mengendalikan pembiayaan utang degang pertumbuhan ekonomi tinggi, optimalisasi sisi belanja, optimalisasi sumber biaya kreatif, dan optimalisasi Sisa Anggaran Lebih (SAL) APBN.

"Berdasarkan rekomendasi BPK dan DPR, pemerintah harus menyusun roadmap kebijakan utang pemerintah sebagai peta jalan kebijakan utang jangka panjang dengan tujuan untuk mengurangi ketergantungan pembiayaan utang dan sekaligus jalan mitigasi risiko," beber Ibas.

Masalah lainnya, Ibas juga mengatakan Banggar meminta pemerintah memperbaiki mekanisme penyaluran subsidi agar lebih tepat sasaran dan tepat waktu. "Khususnya subsidi enegri baik BBM, LPG, maupun listrik dan mengintegrasikan data dengan data DTKS," katanya.

Ibas juga mengatakan Banggar meminta agar pemerintah memaksimalkan sistem penilaian dan perencanaan aktivitas PMN dan risiko fiskal yang menyertainya.

Jumlah Utang di 2022

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah melaporkan sepanjang 2022 pemerintah Indonesia menambah utang Rp 688,5 triliun. Hal itu untuk menutupi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 sebagai shock absorber.

Sri Mulyani mengatakan realisasi tersebut turun 20,9% dibandingkan tahun lalu dan lebih kecil dari perkiraan awal di mana tambahan utang diperkirakan Rp 900-an triliun.

"Pada APBN awal direncanakan lebih dari 900 triliun, di Perpres (98 Tahun 2022) disebutkan Rp 943 triliun dan realisasinya di Rp 688,5 triliun atau 73%, turun 20,9% dibandingkan tahun lalu di mana pembiayaan utang mencapai Rp 870 triliun," katanya dalam konferensi pers APBN KiTA, Selasa (3/1/2023).

Pembiayaan utang pemerintah dilakukan melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dan penarikan pinjaman. Realisasi penerbitan SBN secara neto pada 2022 hanya 68,5% dari rencana awal atau sebesar Rp 658,8 triliun atau turun 25% dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara itu, realisasi penarikan pinjaman meningkat 526,4% dibandingkan tahun sebelumnya. Total penarikan pinjaman secara neto pada 2022 sebesar Rp 29,7 triliun atau 168% dari target.

Kebutuhan pembiayaan utang pemerintah sepanjang 2022 juga memperoleh bantuan dari Bank Indonesia (BI). Pembelian SBN oleh BI di pasar perdana pada tahun lalu mencapai Rp 273,11 triliun yang terdiri atas pembelian dalam rangka SKB I sebesar Rp 49,11 triliun dan SKB III sebesar Rp 224 triliun.

Simak juga Video: PDIP Tanggapi Laporan APBN 2022: Tax Ratio Terbaik dalam 7 Tahun Terakhir

[Gambas:Video 20detik]



(hal/das)

Hide Ads