Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas telah memastikan tenaga honorer sebanyak 2,3 juta tidak akan diberhentikan pada November 2023. Namun, diusulkan akan ada tenaga honorer yang bekerja paruh waktu dan penuh waktu.
"Solusinya, prinsipnya satu yang penting mereka tidak di-PHK dulu, kedua tidak ada penurunan pendapatan, ketiga mereka bisa bekerja. Tentu kita akan cek. Ada usulan dibahas ada penuh waktu dan paruh waktu," kata Anas ditemui di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).
Namun, terkait rencana tenaga honorer akan ada yang bekerja paruh waktu dan penuh waktu, Anas mengantakan masih didiskusikan dengan Komisi II dalam Rancangan Undang-Undang (RUU).
Sebelumnya, Anas memastikan tenaga honorer batal dihapus 28 November 2023. Keputusan ini diambil mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Azwar Anas mengatakan akan ada opsi yang diambil pemerintah terkait tenaga honorer ini. Opsi tersebut akan tertera dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bakal terbit dalam waktu dekat.
"Iya (batal dihapus 28 November 2023). Kita sudah siapkan opsi bahwa November ini akan ada kebijakan yang akan diambil pemerintah bersama DPR," kata Azwar Anas ditemui di Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2023).
Batalnya penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 telah diperkuat dengan adanya surat edaran (SE) yang meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non-ASN.
Simak juga Video: Pemerintah Bakal Hapus Tenaga Honorer: Tak Ada PHK Massal
(ada/ara)