Pemerintah telah menetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Dalam SKB tersebut ada 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada 2024.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, ketentuan cuti bersama bagi karyawan swasta bersifat tidak wajib atau fakultatif. Hal ini menurutnya sudah berlaku sejak lama.
"Sebenarnya cuti bersama sudah berlaku sekian tahun yang lalu, ketentuannya sama dengan ketentuan lama bahwa cuti bersama sifatnya fakultatif sesuai kesepakatan pengusaha dan pekerja," ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masih dengan aturan yang sudah berlaku, cuti bersama juga memotong hak cuti tahunan milik pekerja. Hal ini pun juga kembali lagi pada kesepakatan antara pekerja dan perusahaannya.
"Seperti dengan ketentuan yang lama, cuti bersama ini mengambil hak cuti tahunan yang dimiliki pekerja. Itu saya kira sudah berjalan sekian tahun lalu," lanjutnya.
SKB soal hari libur nasional dan cuti bersama ini memang juga diitujukan agar masyarakat hingga pelaku ekonomi agar mengatur aktivitasnya pada 2024. Selain itu, libur nasional juga ditetapkan agar pemerintah bisa mengatur jalannya pekerjaan hingga pelayanan.
Daftar 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024
Libur Nasional 17 Hari:
- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 29 Maret: Wafat Isa Almasih
- 31 Maret: Hari Paskah
- 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
- 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti Bersama 10 Hari:
- 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
- 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
- 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
- 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
- 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H
- 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Simak Video: Libur dan Cuti Bersama 2024 Bertambah 1 Hari bila Pilpres 2 Putaran