Jika MK Tak Cabut UU Ciptaker, Buruh Ancam Lumpuhkan Kawasan Industri

Jika MK Tak Cabut UU Ciptaker, Buruh Ancam Lumpuhkan Kawasan Industri

Samuel Gading - detikFinance
Kamis, 14 Sep 2023 15:38 WIB
Buruh ancam lumpuhkan kawasan industri jika MK tidak penuhi tuntutan mencabut UU Cipta Kerja
Buruh ancam lumpuhkan kawasan industri jika MK tidak penuhi tuntutan mencabut UU Cipta Kerja - Foto: detikcom/Samuel Gading
Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memenuhi tuntutan buruh untuk mencabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan UU Kesehatan.

Menurutnya jika MK tidak mengabulkan tuntutan buruh, maka akan mengerahkan massa melumpuhkan kawasan industri di Jabodetabek.

"MK saya peringatkan, jangan main-main. Kalau main-main kami akan kerahkan massa berkali-kali lipat ke Jakarta. Saya pastikan kita akan lumpuhkan kawasan industri," tegasnya di depan Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/9/2023).

Andi mengatakan bahwa pihaknya menekan MK sebab lembaga yang berdiri pada 18 Agustus 2003 adalah garda terakhir untuk mencabut UU Cipta Kerja dan UU Kesehatan.

Sebab berdasarkan informasi yang didapat pihaknya, Andi mengatakan MK akan mengetuk palu pada minggu ketiga September 2023.

"Kami sudah dengar. Mudah-mudahan informasi ini benar. Ini dari teman-teman yang memang mempunyai kepedulian terharap buruh Indonesia" ucapnya.

Oleh sebab itu, ia menjelaskan KSPSI bergerak sekarang, dengan tujuan mendorong keberpihakan MK terhadap buruh Indonesia dalam menimbang gugatan uji materi atau judicial review kedua peraturan tersebut. "Kami akan perhatikan langkah MK ke depan," imbuhnya.

Lihat Video: Massa Buruh Blokade Jalan MH Thamrin, Tuntut UU Ciptaker Dicabut

[Gambas:Video 20detik]



(kil/kil)


Hide Ads