Permasalahan pangan menjadi salah satu topik yang dibahas dalam rapat kerja antara Komisi VI DPR RI dan Menteri BUMN Erick Thohir. Salah satu isu pangan yang dibahas ialah soal pupuk.
Bicara mengenai hal tersebut, Erick Thohir mengatakan, pihaknya terus melakukan pembicaraan dengan Menteri Pertanian dan Menteri Keuangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang ini yang sedang kita bicarakan dengan Menteri Pertanian dengan Menteri Keuangan. Seperti yang sebenarnya dulu kita alami ketika ada keterlambatan pembayaran subsidi dari pada Pertamina dan PLN sehingga ada kesepakatan tiga menteri," katanya di Komisi VI Jakarta, Kamis (14/9/2023).
Baca juga: DPR Cecar Kementan soal Pupuk Subsidi Langka |
Erick kemudian mengungkap, pemerintah belum membayarkan tagihan subsidi kepada PT Pupuk Indonesia (Persero) sebesar hampir Rp 29 triliun.
"Memang ini juga yang menjadi catatan kami, saya sudah sampaikan ke Bu Menkeu waktu itu, bahwa ini memang ada tagihan subsidi sebesar hampir Rp 29 triliun sekarang yang belum dibayarkan oleh pemerintah kepada PT Pupuk," katanya.
"Dan ini kembali risikonya, kenapa salah satunya di RUU BUMN juga kita mengusulkan bagaimana antara keseimbangan dana di BUMN ini kembali konteksnya antara PMN dan dividen dan percepatan pembayaran ini menjadi sebuah satu kesatuan," tambahnya.
Masalah pupuk ini salah satunya disorot Anggota Komisi VI Fraksi Golkar Nusron Wahid. Dia mengatakan, berdasarkan catatan nota keuangan pada 16 Agustus 2023 tidak ada perubahan subsidi pupuk. Dia mengatakan, kebutuhan pupuk petani berdasarkan Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (E-RDKK) sebesar 14,5 juta ton. Sementara, pupuk yang disubsidi pemerintah hanya 8,9 juta ton.
"Nah, persoalannya pada satu sisi pemerintah ingin supaya ada ketahanan pangan, pada sisi lain ini memang tidak dipenuhi," katanya.
Selanjutnya, Nusron meminta agar Peraturan Menteri Pertanian yang isinya 9 komoditas penerima pupuk subsidi direvisi. Dia menyebutkan, harusnya ditambah satu ketentuan yakni komoditas lain yang dibutuhkan di suatu daerah berdasarkan usulan bupati atau walikota.
"Ini dikunci hanya 9 ini, sehingga apa, singkong nggak dapat, tembakau nggak dapat. Padahal di daerah-daerah pegunungan itu singkong membutuhkan, tembakau membutuhkan," ujarnya.
Dia pun menambahkan, pelaksana pupuk subsidi tunggal yaitu PT Pupuk Indonesia (Persero). Jadi, ketika ada persoalan yang disorot adalah BUMN.
"Pelaksana subsidi pupuk itu tunggal, Pupuk indonesia, sehingga kalau di lapangan terjadi masalah rakyat tidak tahu bahwa ini kebijakannya menteri pertanian. Ini tahunya capnya Pupuk Indonesia, BUMN, Menteri BUMN-nya adalah Erick Thohir," katanya.
(acd/rrd)